PPS dan Pantarlih belum Terima Gaji

H. Junaidi (Dok/Radar Lombok)

SELONG –  Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk Petugas Pemuktahiran  Data Pemilih  (Pantarlih) sampai sekarang belum menerima gaji.  Diketahui lembaga adhoc KPU ini dilantik pada bulan Januari lalu.” Gaji dan operasional PPS dan Pantarlih sejak dilantik belum menerima gaji. Namun pencairan gaji tersebut saat ini dalam proses pembuatan rekening baik rekening untuk PPK maupun rekening PPS,” kata ketua KPUD Lombok Timur H. Junaidi kemarin.

Ini disebabkan karena  bank yang ditunjuk untuk menyalurkan gaji baru diumumkan pada akhir Februari.  Sehingga saat ini sedang proses pembuatan rekening baik rekening untuk perorangan PPK, Sekretariat PPK kemudian rekening badan.” Pembuatan rekening ini tidak semudah membuka rekening pribadi, karena ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perbankan maupun pihak KPU,” imbuhnya.

Keterlambatan pencairan gaji badan adhoc di Lombok Timur ini diakui disebabkan oleh pembuatan rekening yang cukup lama karena membutuhkan banyak persyaratan dan membutuhkan ketelitian.  Dalam proses pembuatan rekening ini juga banyak kesalahan administrasi dan persyaratan yang belum dilengkapi oleh badan adhoc. Selain itu, keterlambatan pencairan gaji badan adhoc ini juga disebabkan oleh jumlah badan Adhoc di Lombok Timur yang sangat banyak dibandingkan dengan kabupaten lain sehingga pencairan gaji di Lombok Timur agak terlambat dengan kabupaten lain di NTB.”Jumlah badan adhoc kita di Lombok Timur cukup banyak PPK 105, sekretariat PPK 62, PPS 762 dan sekretariat PPS 762 jadi pembuatan rekening ini membutuhkan waktu lama dan pembuatan rekening ini tidak seperti membuat rekening pribadi, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak bank dan kami,” ujarnya.

Baca Juga :  THR Nihil, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Dinas

Disebutkan sejak hari ini gaji PPK dan sekretariat PPK sudah mulai dicairkan dan pencairan ini akan berlangsung selama empat hari kedepan. Masa kerja PPK ini disebutnya sudah tiga bulan, akan tetapi gaji yang akan dibayarkan pada bulan Maret ini hanya gaji bulan Januari dan Februari  saja, sementara gaji pada bulan Maret akan dibayarkan pada bulan April mendatang.

Sementara untuk operasional sendiri akan dicairkan tiga bulan langsung. Pada proses pencairan selanjutnya disebut, akan berjalan dengan lancar karena semua semua PPK dan PPS sudah memiliki rekening.”Insyaallah kalau pencairan selanjutnya sudah tak dak ada masalah lagi akan lancar, karena semuanya sudah punya rekening,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pabrik Logam akan Beroperasi Lagi

Sementara pencairan gaji untuk PPS saat ini masih dalam proses pembuatan rekening. Pada pengajuan pembuatan pertama telah diajukan sebanyak 200 rekening sehingga dalam waktu dekat ini semua rekening PPS sudah bisa tuntas. Ia menambahkan, dalam pembuatan rekening PPS ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak perbankan agar  pembuatan rekening tersebut secepatnya bisa diselesaikan.”Kami terus berkoordinasi meskipun libur kemarin kami tetap mendorong agar pihak bank bisa secepatnya diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara untuk gaji Pantarlih sendiri akan dibayarkan melalui PPS langsung secara tunai. Sehingga pencairan gaji Pantarlih ini tergantung dari cepat tidaknya rekening PPS jadi. “ Jadi kalau Pantarlih tinggal menunggu rekening PPS jadi, kalau  sudah jadi rekening PPS langsung bisa cair. Jumlah anggaran yang diterima PPS ini nantinya akan berbeda-beda tergantung jumlah Pantarlihnya. Besar anggaran untuk gaji maupun operasional PPK, PPS dan gaji Pantarlih sebesar Rp7,6 miliar per enam bulan,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda