Kasus Dugaan Korupsi LCC Berpotensi Dihentikan

SEPI: Kondisi LCC yang ada di Desa Grimak, Kecamatan Narmada, Lobar sepi dan bangunan terbengkalai.(DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) di Narmada, Lobar masih berkutat pada tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus lanjutan ini belum menemukan adanya potensi kerugian negara. “Dari auditor (BPKP) berpendapat belum ada kerugian negara,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Itu dikarenakan tanah seluas 8,4 hektare yang menjadi tempat pembangunan pusat perbelanjaan tersebut masih menjadi milik PT Tripat, BUMD Lobar. “Belum ada kerugian negara karena kepemilikan tidak beralih, tetap milik PT Tripat,” timpalnya.

Soal kelanjutan kasus ini, pasca-auditor menyatakan belum ada kerugian negara, belum ditentukan. Efrien pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati sebelumnya menyatakan, sudah mengantongi perbuatan melawan hukum terhadap kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Waktu itu, pihaknya tinggal menunggu ada atau tidaknya potensi kerugian negara. Jika tidak ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka penyelidikan dihentikan. “Kalau ada kesalahan, ada mens rea, ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian negara, kami lanjutkan. Kalau tidak ada, tidak dipaksakan berlanjut,” ucapnya belum lama ini.

Hal serupa juga dikatakan Hasan Basri, selaku penyidik pidana khusus Kejati NTB. Ada dua hal yang harus bisa dibuktikan dalam kasus korupsi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara.

“Perbuatan melawan hukumnya sudah ada, cuma kita menunggu unsur kerugian negaranya saja,” sebut Hasan Basri.
Perbuatan melawan hukum yang sudah ditemukan itu, berkaitan dengan dugaan kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss yang diduga melanggar ketentuan. Dalam isi kerja sama operasional (KSO), mestinya memiliki jangka waktu. Beberapa butir kesepakatan dalam KSO banyak yang dinilai menyalahi aturan. Namun, untuk menguatkan perbuatan melawan hukum itu perlu penguatan. Untuk itu, Kejati berkoordinasi dengan ahli auditor BPKP NTB.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Misalnya mantan Bupati Lobar Zaini Arony dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Burhanudin.
Sebagai informasi, Kejati pernah mengusut dugaan korupsi di LCC. Waktu itu, dua orang menjadi tersangka. Yaitu mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemda Lobar berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada. Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu, lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (sid)

Komentar Anda