Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Pencegahan dan Penangkalan

MATARAM–Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTBĀ  Wishnu Daru Fajar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penangkalan di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Senin-Rabu (20-22/5).

Turut menyertai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Ngurah Mas Wijaya Kusuma.

Mengusung tema ‘Efektivitas Pencegahan Secara Online Dalam Rangka Kerja Sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kementerian/Lembaga yang Berwenang’, kegiatan dibuka oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam.

Saffar Muhammad Godam dalam sambutan pembukaan mengatakan, kegiatan ini sebagai evaluasi Ditjen Imigrasi dalam hal pelaksanaan pencegahan dan penangkalan online.

“Kami juga berharap dari kegiatan ini dapat menyamakan persepsi antara Ditjen dengan Kementerian/Lembaga dalam hal pengajuan cegah dan tangkal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Komitmen Digitalisasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi Menuju Reformasi Birokrasi

Narasumber kegiatan AKBP Joko Tetuko dari Bareskrim Polri mengatakan, ketika penyidik sudah mendapatkan 2 alat bukti dan seseorang ditetapkan tersangka maka dapat diajukan tindakan pencegahan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Bareskrim lebih dominan dalam pengajuan pencegahan. Sementara untuk penangakalan lebih banyak diajukan Densus 88 Anti Teror dan Interpol Indonesia,” ujar Joko Tetuko.

Narasumber selanjutnya, Ade Y Iqbal, Penanggung Jawab Pencegahan dan Penangkalan Ditjen Imigrasi mengatakan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sementara penangkalan adalah larangan sementara WNA masuk ke Indonesia.

“Alur pelaksanaan pencegahan adalah dari Kementerian/Lembaga melakukan penginputan data kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui operator selanjutnya akan diverifikasi dan dikirimkan dokumen tersebut kepada Kantor Imigrasi/Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri,” terangnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Petani di Sembalun Daftarkan Kekayaan Intelektual

Ade Y Iqbal menjelaskan, terdapat 5 instansi terbanyak pengajuan cegah antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Reserse Kriminal.

“Untuk instansi yang mengajukan tangkal yakni Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Depok, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Bekasi, dan Kantor Imigrasi Batam,” terangnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna H Laoly, meminta jajaran imigrasi untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda