Kampanye Tanpa Surat Cuti, Bawaslu Tegur Bupati KLU

Achmad Umar Seth (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU), memberikan teguran tertulis kepada Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu. Pasalnya, Ketua DPC PKB KLU itu diketahui melakukan kegiatan kampanye untuk calon anggota legislatif (Caleg) dari PKB di hari kerja, tanpa mengantongi surat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri.

“Bawaslu KLU sudah memberikan teguran tertulis kepada Bupati Lombok Utara,” kata komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran, Achmad Umar Seth, Rabu kemarin (13/12).

Dia menuturkan, Bawaslu setempat sudah berusaha melakukan pencegahan, agar Bupati Lombok Utara tidak melakukan kegiatan kampanye bagi Caleg partai, tanpa mengantongi surat izin cuti. Namun hal itu tidak diindahkan oleh Bupati Lombok Utara, dan politisi PKB itu tetap saja melakukan kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Dua Kapal Pesiar Batal Bersandar di Pelabuhan Awang

Karena itu, pihak Bawaslu KLU melakukan penanganan pelanggaran secara cepat terhadap Bupati Lombok Utara tersebut. “Alhasil, ada tiga putusan Bawaslu KLU terhadap penanganan pelanggaran tersebut,” ucap Umar, yang juga mantan Komisioner KPU Lombok Barat ini.

Dia membeberkan, tiga putusan Bawaslu KLU terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Bupati Lombok Utara tersebut, yaitu pertama; Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada Bupati Lombok Utara.

Lemudian ke dua; Bupati Lombok Utara dilarang melakukan kegiatan kampanye dua kali berturut-turut meski yang bersangkutan mengantongi surat izin cuti. Terakhir, ke tiga; jika putusan Bawaslu itu tidak diindahkan, dan yang bersangkutan mengulang hal serupa, maka ada ancaman pidana di pasal 547, dengan ancaman kurungan badan selama satu tahun. “Jika putusan Bawaslu tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa memidanakan (Bupati KLU),” tegasnya.

Baca Juga :  Kerugian Negara Kasus Tambang Pasir Besi Ditaksir Rp 2 Miliar

Dijelaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang dijamin undang-undang, harus menegakkan aturan. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan adil, fair dan sesuai dengan aturan ada. “Apapun resiko, kami Bawaslu harus tegakkan aturan main Pemilu,” tegas Umar. (yan)

Komentar Anda