Kakanwil Kemenkumham NTB: Pengusaha Wajib  Implementasikan HAM dalam Bisnis

MATARAM— Pemerintah telah menetapkan 3 Strategi Nasional Bisnis dan HAM yakni peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Selanjutnya, pengembangan regulasi, kebijakan serta panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. Terakhir penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.

“Fungsi dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini merujuk Pasal 2 ayat 3 Perpres No 60 Tahun 2023 adalah pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. Selain itu menjadi pedoman bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan lainnya, dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM,” ujar Ibrahim Reza, Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen HAM Kemenkumham RI saat menjadi narasumber ‘Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM’ di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (27/5). Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan sesi pemaparan materi-diskusi dimoderatori oleh Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga. Sebanyak 27 pelaku bisnis di Kota Mataram hadir pada kegiatan ini.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Lapas Dompu, Kakanwil Kemenkumham NTB: Terapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju

Ibrahim Reza menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi terkait Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Dasarnya, lanjut dia, Hak Asasi Manusia sebagai pondasi dari keberlanjutan hak ekonomi, di mana kegiatan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga para pelaku usaha wajib untuk tidak hanya memperhatikan keuntungan tetapi juga dampak lain bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan kegiatan mengatakan, pengusaha dalam menjalankan bisnisnya wajib mengedepankan implementasi hak asasi manusia (HAM). Bisnis yang abai terhadap HAM akan berdampak negatif bagi pekerja, masyarakat sekitar lokasi usaha, hingga lingkungan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Pencegahan dan Penangkalan

“Relasi antara bisnis dan HAM sejatinya sangat kuat. Ketika seorang pengusaha dalam menjalankan bisnis tidak peduli dengan HAM akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan usaha dan penerimaan pada lingkup global,” ujar Parlindungan.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, Menteri Hukum dan HAM juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Daerah Bisnis dan HAM sekaligus meresmikan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang merupkan program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda