Kadis Dikbud Lotim Dilaporkan ke Kejaksaan

DILAPORKAN : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam LMND saat melaporkan Kadis Dikbud Lombok Timur ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan jual beli SK bodong di lingkup dinas tersebut. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Izzuddin dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur  terkait dengan dugaan jual beli SK tenaga honor di lingkup Dinas Dikbud Lotim. Laporan tersebut dilayangkan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lombok Timur, Kamis (21/12).

Dalam laporannya itu mahasiswa membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya bukti rekaman percakapan, SK dan sejumlah barang bukti lainnya. Sejumlah barang bukti yang dibawa itu langsung diserahkan ke pihak kejaksaan.” Laporkan kami berdasarkan sejumlah temuan kita di lapangan. Yang menjadi temuan kita adalah karena adanya perbitan SK dari Juli sampai Desember 2023 ini,” kata Ketua LMND Lombok Timur Muhammad Hamzani.

Salah satu bukti yang menjadi dasar laporan mereka adakah terkait penerbitan SK guru honor di SD dan SMP Satap di Kecamatan Jerowaru. Di sekolah ini mahasiswa mendapatkan data terkait dengan  penerbitan SK guru honor pada bulan Desember 2023.  Padahal jika mengacu pada aturan Kemenpan RB, dengan jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah  tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan perekrutan tenaga honor. Tidak hanya di sekolah itu, di sekolah lain Dinas Dikbud juga  mengeluarkan SK  tenaga honor di bulan Juli 2023. Dinas Dikbud dianggap melanggar ketentuan yang ada. Bahkan penerbitan SK honor bodong ini juga dikeluhkan oleh sejumlah kepala sekolah.” Meski sudah jelas aturannya, namun Kadis Dikbud selaku pihak yang paling bertanggung jawab terkesan membiarkan guru honor masuk ke sekolah tersebut. Berbagai bukti lainnya juga sempat kami minta ke Dikbud, tapi sayang kita tidak mau dikasih dengan berbagai alasan,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Jagung Anjlok, Pemkab Lotim Siapkan Rp 10 Miliar

Praktek ini dianggap jual beli SK bodong dan Kadis Dikbud dianggap ikut terlibat. Atas dasar itulah pihaknya berinisiatif melapor.” Tentu yang kuat dugaan keterlibatan berkaitan dengan penerbitan SK bodong ini adalah Kadis Dikbud Lombok Timur. Makanya yang bersangkutanlah yang kita laporkan ke kejaksaan,” lanjut Hamzani.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Fokus Tingkatkan IPM

Praktek ini juga akan diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam waktu dekat mahasiswa akan melayangkan surat ke Kemendagri meminta Kadis Dikbud Lombok Timur segera dicopot dari jabatanya.”Surat yang akan kita layangkan ke Kemendagri ini karena Pj bupati untuk sementara ini tidak punya kewenangan untuk mencopot Kadis tersebut,” tutupnya.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rosyidi ketika dikonfirmasi terkait laporan ini mengaku masih belum mengeceknya.” Kebetulan saya lagi di  ada giat di Jakarta, saya belum cek,” jawabnya singkat.(lie)

Komentar Anda