Judi Sabung Ayam Bertaji di Mayura Digerebek, 10 Ayam Mati Turut Diamankan

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa memimpin penggerebekan judi sabung ayam di Mayura, Sabtu (12/3/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polresta Mataram menggerebek judi ayam di Jalan Prasta Nomor 5, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Sabtu (12/3/2022).

Saat penggerebekan ada 29 orang pengadu ayam. Namun hanya 2 orang terduga pelaku dan menjadi pokok judi sabung ayam diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku judi sambung ayam yang menjadi pokoknya yakni DO (22) alamat Jalan Selaparang, Sweta Selatan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan WP (40) alamat Jalan Prasta No 5, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Desa Pengembur

Saat dilakukan penggerebekan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 15.877.000 dan 24 unit motor, 3 dompet berisi taji, kemudian juga diamankan 2 taji, 2 tas biru, 7 HP, 2 tas merah serta 7 gulungan tali kasur berikut 10 ayam mati dan 8 ayam hidup, 2 gulung tali kasur dan 2 dompet, dan terakhir 4 tas pinggang dan selempang.

Baca Juga :  Gubernur Hadiri Dharma Shanti di Taman Mayura, Simak Pesannya!

Atas perbuatannya, kedua orang menjadi pokok pelaku perjudian sambung ayam tersebut berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani pemerikasaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, sementara para terduga pelaku sebanyak 29 orang tersebut tidak dilakukan penahanan namun dijadikan saksi dalam kasus tersebut. (RL)

Komentar Anda