Jika Terbukti “Bermain”, Panwascam Bakal Ditindak

MATARAM–Dalam rapat pleno KPU NTB yang berakhir Senin (11/3) lalu, banyak terbongkar praktik kecurangan atau pergeseran suara yang diduga melibatkan para penyelenggara pemilu.
Yang cukup menjadi sorotan adalah kasus di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Kasus ini sempat dilaporkan oleh enam petinggi parpol ke Bawaslu dan Polda NTB. Kasus kecurangan atau pergeseran suara juga terjadi di Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu NTB Itratip tidak menampik, ada keterlibatan oknum Panwascam dalam pergeseran suara. “Saya cukup kecewa dengan kinerja Panwascam.

Kita bisa lihat dari hasil pleno KPU NTB banyak dugaan pelanggaran terutama adanya pergeseran suara antar peserta pemilu,” kata pria asal Bayan, Lombok Utara tersebut, kemarin.

Menurutnya, pergeseran suara yang terungkap pada sanding data di rapat pleno tingkat provinsi NTB itu dinilai sebagai kelemahan Panwascam dalam pengawasan.

Ia memastikan Bawaslu akan melakukan penyelidikan mendalam terkait persoalan tersebut. Apabila terbukti adanya oknum Panwascam bermain dalam pergeseran suara, maka akan di-black list dan tidak akan terpilih lagi menjadi Panwascam pada Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui, Panwascam akan bekerja hingga April 2024. Panwascam terdiri dari tiga orang. Panwascam akan kembali direkrut nanti untuk keperluan Pilkada serentak 2024. “Tentu punishment-nya adalah kita tidak akan memilih lagi, dan kita blacklist Pilkada serentak 2024,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda