Jemput Penumpang, Driver Online Dihadang

TANGKAPAN LAYAR: Tangkapan layar driver online jemput tamu di Kuta Mandalika yang dihadang empat orang yang berujung minta maaf. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah mengecam keras adanya kejadian yang menimpa salah seorang driver online bernama Surat Raharjo asal Kota Mataram yang dihadang empat orang warga, karena kedapatan menjemput tamu di salah satu hotel di Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut. Aksi penghadangan tersebut lantas viral di media sosial (medsos) sejak Sabtu (9/9) lalu.

Dalam video yang beredar, tampak Raharjo dihadang oleh empat anggota asosiasi driver Kuta Mandalika. Korban dimarahi dan dibentak saat menjemput penumpang di wilayah Kuta Mandalika. Aksi ini kemudian sangat disayangkan oleh Dinas Pariwisata, karena kejadian itu dianggap sangat merusak citra pariwisata yang saat ini sedang berkembang.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, H Lendek Jayadi menegaskan, kejadian penghadangan ini sangat menjadi keperihatinan mereka, karena masih saja pihak yang belum menyadari bagaimana kerja pariwisata. Karena masih saja melihat pariwisata adalah insentif ekonomi sesaat. Di satu sisi di tengah kondisi teknologi yang kian canggih maka keberadaan transportasi online ini sudah tidak bisa dipungkiri sebagai sebuah kebutuhan. “Padahal kalau kita dapat menerima siapapun dengan cara baik, maka hasil dan dampaknya pasti baik dan lebih besar dari apa yang ada saat ini. Maka kami mohon kepada seluruh pegiat transportasi  harus kita mengejawantahkan kemuliaan dalam menerima tamu dan mitra kerja kita. Transportasi itu memastikan orang berjalan dengan baik, tanpa transportasi maka pariwisata tidak ada, karena pariwisata adalah perjalanan,” ungkap H Lendek Jayadi, Senin (11/9).

Seharusnya berbagai pihak harus ramah dengan penyedia transportasi, karena orang yang ada di objek wisata adalah penerima manfaat dari kehadiran transportasi ini.  Disatu sisi, transportasi online maupun tidak merupakan bagian dari metode transportasi. Untuk saat ini tidak bisa lagi masyarakat untuk tidak ramah di era digital. “Tidak ada alasan kita generasi saat ini, karena sudah menjadi keniscayaan untuk digitalisasi. Sehingga harapan kami kita harus menciptakan pemuliaan bagi semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun 2023, Bandara Lombok Rugi Rp 60 Miliar

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, Lalu Baehaki menyatakan, kaitan dengan penghadangan draiver online ini oleh Dishub masih melakukan penelusuran dan akan melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB untuk menyelesaikan persoalan itu. “Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Dishub NTB kaitan dengan permasalah ini, karena izin travel ini ada di provinsi. Akan diadakan rapat untuk memanggil pihak travel nantinya,” katanya.

Kapolsek Kuta Mandalika, IPTU Kadek Suhendra membenarkan adanya aksi penghadangan salah satu driver online asal Mataram yang kedapatan menjemput tamu di kawasan Mandalika pada Jumat (8/9) siang. Peristiwa tersebut bermula saat driver online di luar Kuta mengantarkan tamu ke Kuta Mandalika. Namun di tengah perjalanan, driver lupa mematikan aplikasi sehingga mendapatkan orderan di wilayah tersebut. “Dari informasi yang kami terima bahwa driver online dari Mataram antar tamu ke Mandalika. Di Mandalika dapat orderan untuk menjemput. Hal itu yang diketahui oleh asosiasi driver di Kuta yang membuat marah,” jelasnya.

Pihaknya juga mengakui jika oknum driver Kuta konvensional asal Kuta tersebut telah meminta maaf pada Sabtu (9/9) malam. Karena menurutnya bahwa para driver seharusnya lebih bisa menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tidak hanya harus ribut-ribut di tengah jalan, dan saat ini pihaknya baru mendapatkan keterangan sepihak dari asosiasi driver Kuta Mandalika. Sementara pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Surat Raharjo driver online asal Kota Mataram yang dihadang empat anggota asosiasi driver Kuta Mandalika. “Kalau ada hal yang begini lagi, jangan gaduh-gaduh, nggak elok kelihatannya. Selesaikan masalahnya dengan baik bisa di warung kopi. Tapi yang hadang sudah minta maaf semalam. Kemarin hanya keterangan dari asosiasi dari driver Kuta. Kami akan mendatangi korban, agar masalah ini terselesaikan dengan kedua belah pihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jelantik, Satu Orang Meninggal

Ketua Asosiasi Driver Kuta Mandalika, Lalu Muhammad Rizal yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa driver yang berseteru dengan seorang driver online di luar Kuta merupakan anggotanya. Namun diakui jika sudah meminta maaf dan mendapatkan teguran dari asosiasi.  “Benar sudah selesai semalam kita buat permohonan di depan Kades Rembitan dan Polsek Kuta. Kita juga sudah tegur anggota yang melakukan hal tersebut,” katanya.

Rizal mengaku, aksi penghadangan itu karena mengaku ada awik-awik (aturan) Asosiasi Driver Kuta Mandalika yang tidak menerapkan aplikasi drive online di wilayah Kuta Mandalika. Di mana penggunaan aplikasi online hanya bisa digunakan jika hanya mengantar tamu ke wilayah Kuta, bukan untuk menjemput tamu atau mencari tamu menggunakan aplikasi online di wilayah tersebut. “Ya aturannya seperti itu mengingat proses SDM yang sedang menyesuaikan. Jadi sesuai dengan awik-awik, transportasi aplikasi itu sementara belum bisa diterima oleh pelaku transportasi wisata di Kuta yang menggunakan aplikasi grab, GOcar atau gojek sembari menunggu perbaikan SDM masyarakat. Sementara saat ini aplikasi hanya untuk drop only,” terangnya. (met)

Komentar Anda