Jelang Berakhir Jabatan, Wali Kota Mulai Kemasi Barang

KEMASI BARANG: Jelang akhir maa jabatannya 17 Februari 2021 mendatang, Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh mulai mengosongkan pendopo, dengan mengemas barang-barang milik pribadi. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Menjelang berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021 mendatang, Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, serta keluarga, kini mulai mengemasi barang-barang dari dalam Pendopo, atau rumah dinas Wali Kota Mataram.

Sejumlah perabotan maupun barang berharga milik pribadi mulai diangkut. Dan pihak petugas Satpol PP dan Bagian Umum Setda Kota Mataram, juga telah mengantarkan barang-barang yang telah dikemas tersebut.

Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Mataram, Husnul Chuluq mengatakan, itu karena sesuai dengan batas akhir masa jabatan Wali Kota Mataram pada 17 Februari mendatang. “Sekarang sudah mulai mengemas barang, dan kita fasilitasi pengangkutan,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (14/1).

Suasana Pendopo juga sudah sepi, dan keluarga besar Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, sudah pindah tempat tinggal ke kediaman di Lingkungan Perigi, Kelurahan Dasan Agung. Semua ruangan sudah tampak kosong, termasuk ruang utama, serta ruang rapat terbatas.

Husnul menyebutkan, untuk pengemasan barang sudah mulai dilakukan sejak awal Januari lalu. Pegawai di Bagian Umum turut membantu, terkait dengan perpindahan barang-barang milik pribadi Wali Kota dua periode tersebut.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana mengatakan, terkait dengan masa jabatan, maka kalau melihat SK Wali Kota yang lama terhitung pelantikan 17 Februari. Sejak dilantik, maka jabatannya jug akan berakhir di tanggal yang sama. “Ini masih menunggu penetapan dari KPU, baru ke DPRD bersurat ke Gubenur. Kalau pelantikan di Pemprov NTB, dan dilantik Gubenur NTB, atas nama Meteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 273/487/SJ, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Maka untuk pelantikan ditetapkan di tingkat Provinsi, untuk kepala daerah terpilih.

“Setelah itu, baru serah terima jabatan. Kita masih menunggu KPU, yang belum menetapkan hasil dan masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan register yang tidak ada gugatan untuk Pilwali Kota Mataram 9 Desember lalu,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kota Mataram, M Husni Abidin mengatakan, untuk jadwal penetapan hasil masih menunggu hasil register dari MK. “Kita tunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, baru ditetapkan pleno,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda