Jaksa Selamatkan Aset Kantor Lurah Kekalik Jaya

MENANG KASASI : Pemkot Mataram memenangkan sengketa aset di tingkat kasasi dari gugatan warga atas lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Lurah Kekalik Jaya.    (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram kembali meraih kemenangan atas sengketa aset yang diajukan warga. Kali ini kemenangan didapatkan dalam proses hukum kasasi terkait gugatan aset yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam mengamankan aset daerah dan menegaskan hak kepemilikan Pemkot Mataram. Karena sudah berjuang cukup keras dalam mengawal perkara perdata ini sejak dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Adapun aset yang digugat adalah lahan atau tanah seluas 1.378 atau 13,78 are di Jalan Swadaya Kekalik Jaya.

Di atas lahan yang digugat saat ini sudah digunakan sebagai Kantor Lurah Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. ‘’Putusan kasasinya sudah keluar minggu lalu. Pemkot Mataram dalam putusan dimenangkan,’’ ujar Kasi Datun Kejari Mataram, Romula Hasonangan, Kamis (19/10).
Atas perkara ini, Pemkot Mataram dimenangkan gugatan tingkat pertama. Kemudian diperkuat lagi di tingkat banding di pengadilan tinggi.

Selanjutnya dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan amar putusan pengadilan nomor 690/K/Ag/2023 tanggal 26 Juni 2023. ‘’Sudah diputus oleh MA tanggal 26 Juni, tapi kami bar dapat di SIPP Mahkamah Agung 12 Oktober. Kalau putusan hard copy-nya kamu belum dapat,’’ katanya.

Kejari Mataram mendampingi Pemkot Mataram menangani perkara ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 20 tahun 2-22 tanggal 27 Juni 2022, lalu dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan SKK Nomor : 180/431/KUM/2022 tanggal 26 Juli 2022. Kedua pemerintah daerah ini meminta bantuan hukum litigasi atas perkara perdata Nomor : 290/Pdt.G/2022/PA.Mtr tanggal 17 Juni 2022 antara Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melawan penggugat Nurul Hasanah alias Hj Nurhasanah Binti Abdul Tasar dan kawan-kawan. Objek sengketa adalah tanah seluas 1.378 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai Kantor Lurah Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Tanah ini merupakan aset Pemerintah Kota Mataram yang diperoleh dari wakaf H Muhammad Saleh.

Dengan putusan kasasi tersebut, Kejari Mataram melalui bantuan hukum litigasi bidang Datun berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara berupa tamah seluas 1.378 meter persegi dengan nilai aset Rp 1.093.030.000. ‘’Ini yang digugat pemkot dan Pemda Lobar. Tapi objeknya sudah dipakai kantor Lurah Kekalik Jaya,’’ terangnya.

Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Dr Hubaidi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tinggal menunggu salinan putusan kasasi atas aset Pemkot Mataram di Kekalik Jaya. ‘’Baru hasil kasasinya yang sudah keluar dan pemerintah dimenangkan,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda