MATARAM— Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang terkait perkara penggelapan dana nasabah Bank Muamalat sebesar Rp 9 miliar dengan terdakwa Dini Yuliani Qotrunnada Senin kemarin (27/2).
Sidang dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa dalam sidang sebelumnya. Dalam replik tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menerima serta mengabulkan tuntutan pidana yang telah dibacakanoleh JPU pada sidang sebelumnya. “Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak nota pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menerima serta mengabulkan tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan pada sidang tanggal 8 Februari 2017 yang lalu,”ujar Huznul Raudah selaku JPU terdakwa.
[postingan number=3 tag=”muamalat”]
Adapun alasan JPU untuk meminta majelis hakim tidak mengabulkan pledoi terdakwa diantaranya mengenai unsur barang siapa dalam ketentuan pasal 63 ayat (1) huruf a UU nomor: 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. ”Sangat- sangat jelas bahwa terdakwa selaku account manager PT Bank Muamalat Tbk Cabang Mataram berdasarkan surat keputusan nomor:072/DIR/KPTS/VII/2009 tanggal 24 Juli 2016 merupakan bagian dari pegawai Bank Syariah dalam hal ini sebagai pegawai Bank Muamalat karena telah diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku dalam perbangkan tersebut,” ungkapnya menanggapi pledoi terdakwa yang mengatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer atau subsider.
JPU juga mengungkapkan keterangan saksi-saksi di persidangan telah bersesuaian dan sangat relevan dengan alat bukti. Ia juga menjelaskan agar penasehat hukum terdakwa memahami bahwa terdakwa tidak didakwa melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi JPU mendakwa terdakwa yaitu melakukan tindak pidana perbankan. ”Patut dicermati lagi oleh saudara penasehat hukum terdakwa bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif bukan dakwaan subsidaritas,”ujarnya.
Dalam sidang pledoi sebelumnya Terdakwa Dini Yuliani Qotrunnada lewat penasehat hukumnya Iskandar Ismail menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada satupun para saksi yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha atau transaksi rekening suatu bank syariah atau Unit Usaha Syariah (USS). ‘’Berdasarkan fakta persidangan tersebut maka terdakwa tidak bisa dihukum dengan pasal 63 ayat (1) huruf aUU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah karna fakta persidangan tidak ada para saksi yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan pencatatan palsu,”ujarnya.
Ia meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak akan pernah mungkin terdakwa bisa mencairkan uang nasabah jika tidak melalui prosedur yang jelas. (cr-met)