Jaksa Meminta Pledoi Dini Tidak Dikabulkan

sidang muamalat
REPLIK:Terdakwa Dini Yuliani Qotrunnada saat menjalani siding dan mendengarkan replik yang dibacakan JPU atas tanggapan Pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya, Rabu (22/2) (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM— Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang terkait perkara  penggelapan dana nasabah Bank Muamalat sebesar Rp 9 miliar dengan terdakwa Dini Yuliani Qotrunnada Senin kemarin  (27/2).

Sidang  dengan agenda mendengarkan  replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi  terdakwa dalam sidang sebelumnya. Dalam replik tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim  agar menolak nota pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menerima serta mengabulkan tuntutan pidana yang telah dibacakanoleh JPU pada sidang sebelumnya. “Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak nota pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menerima serta mengabulkan tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan pada sidang tanggal 8 Februari 2017 yang lalu,”ujar Huznul Raudah selaku JPU terdakwa.

[postingan number=3 tag=”muamalat”]

Adapun alasan JPU untuk meminta majelis hakim tidak mengabulkan pledoi terdakwa diantaranya mengenai unsur barang siapa dalam ketentuan pasal 63 ayat (1) huruf a  UU nomor: 21 tahun 2008 tentang  Perbankan Syariah. ”Sangat- sangat jelas  bahwa terdakwa selaku account manager PT Bank Muamalat Tbk Cabang Mataram berdasarkan  surat keputusan nomor:072/DIR/KPTS/VII/2009 tanggal 24 Juli 2016 merupakan bagian dari pegawai Bank Syariah dalam hal ini sebagai  pegawai Bank Muamalat karena telah diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku dalam perbangkan tersebut,” ungkapnya menanggapi pledoi terdakwa yang mengatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer atau subsider.

Baca Juga :  Penerjemah Absen, Sidang Tiga WNA Malaysia Ditunda

JPU juga mengungkapkan keterangan saksi-saksi di persidangan  telah bersesuaian  dan sangat relevan dengan alat bukti. Ia juga menjelaskan agar penasehat hukum terdakwa memahami bahwa terdakwa  tidak didakwa melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi JPU mendakwa terdakwa  yaitu melakukan tindak pidana  perbankan. ”Patut dicermati lagi oleh saudara penasehat hukum terdakwa  bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif bukan dakwaan subsidaritas,”ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Keberatan Bambang Koko Cs Diagendakan Kembali

Dalam sidang pledoi sebelumnya Terdakwa Dini Yuliani Qotrunnada lewat penasehat hukumnya   Iskandar Ismail menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada satupun para saksi yang menyatakan   terdakwa  melakukan tindak pidana  membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha atau transaksi rekening suatu bank syariah atau Unit Usaha Syariah (USS). ‘’Berdasarkan fakta persidangan tersebut maka terdakwa tidak bisa dihukum dengan pasal 63 ayat (1) huruf aUU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah karna fakta persidangan tidak ada para saksi yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan pencatatan palsu,”ujarnya.

Ia meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak akan pernah mungkin terdakwa  bisa mencairkan uang nasabah jika tidak melalui prosedur yang jelas. (cr-met)

Komentar Anda