Sidang Keberatan Bambang Koko Cs Diagendakan Kembali

Didiek Jatmiko (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang perdana  keberatan tiga perusahaan terhadap keputusan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  terkait praktek monopoli proyek di Balai Jalan Nasional (BJN)  ditunda pelaksanaannya.

Tiga perusahaan tersebut adalah  PT Infrastruktur Perkasa,PT Aria Jaya Raya dan  PT Bunga Raya Lestari milik Bambang Wijaya alias Bambang Koko. Penundaan tersebut lantaran KPPU tidak menghadiri persidangan. Sidang sedianya digelar 23 November 2016 yang lalu. ‘’ Sidang perdananya itu sedianya digelar 23 November lalu. Tapi kita tunda karena KPPU tidak menghadiri persidangan,’’ ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Didiek Jatmiko kemarin. Dikatakannya, ketidakhadiran dari KPPU ini tanpa ada alasan yang sah. Sehingga PN Mataram memutuskan untuk memanggil KPPU sekali lagi. ‘’ kalau tidak datang lagi berarti KPPU tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya,’’ katanya.

Pengadilan juga disebutnya memberikan toleransi kepada termohon sebanyak tiga kali untuk menghadiri persidangan. Untuk itu, PN Mataram menjadwalkan kembali sidang perdana atas keberatan tiga perusahaan kepada KPPU ini dan digelar 14 Desember mendatang. ‘’ Nanti akan kita lihat. Mungkin saja KPPU belum ada kuasanya. Sidangnya kita agendakan kembali 14 Desember mendatang,’’ ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar tanggal 23 November  lalu, tiga perusahaan yang mengajukan keberatan menghadiri persidangan dengan diwakili oleh penasehat hukumnya. ‘’ Dari pemohon hadir diwakili oleh penasehat hukumnya. Hanya KPPU saja yang tidak datang, makanya kita tunda,’’ imbuhnya.

Perkara keberatan tiga perusahaan atas putusan KPPU ini juga sudah teregister di PN Mataram dengan nomor 236/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN Mtr. Dalam perkara ini, PT Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya Lestari dan PT Aria Jaya Raya bertindak selaku pemohon. Sedangkan KPPU Republik Indonesia akan bertindak selaku termohon.

Bambang Koko cs mengajukan keberatan ke PN Mataram atas putusan KPPU yang menjatuhkan hukum bersalah dalam praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Bambang Koko Cs didenda membayar kerugian ke negara.

Dalam putusannya KPPU  memutuskan telah terjadi persekongkolan dalam tender proyek di Balai Jalan Nasional (BJN). KPPU kemudian menghukum PT Lombok Infrasturktur Utama dengan membayar denda sebesar Rp 9.056.479.194,00, PT Bunga Raya Lestari membayar denda sebesar Rp 3.027.656.394 dan PT Aria Jaya Raya membayar denda sebesar Rp 2.029.778.604,00.

Ketiga perusahaan tersebut telah terbukti melakukan persekongkolan agar bisa memonopoli proyek di BJN dengan keterlibatan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP). Proyek yang dipermainkan senilai Rp 242 miliar yaitu Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 1 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama, pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 2 yang dimenangkan oleh PT Aria Jaya Raya, Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 4 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama dan paket pelebaran jalan Keruak-Pantai Ping-Tanjung Ringgit 02 yang dimenangkan oleh PT Bunga Raya Lestari.(gal)