MATARAM–Jaksa gadungan inisial HS alias Anton (48) ditangkap Kamis (27/1) lalu karena diduga hendak memeras oknum pejabat RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) atas kasus yang ditangani Kejaksaan. Kini Anton telah mendekam di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pemeriksaan Anton sudah dilakukan. Namun dalam kasus ini, masih perlu beberapa orang untuk diambil keterangan. Kendati demikian, berdasarkan dari sisi pemenuhan alat bukti awal, Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sejauh ini hanya dia ini yang diamankan. Kita melakukan pemeriksaan sudah tiga kali,” kata Kadek Adi kepada wartawan, Senin (31/1) kemarin.
Ditambahkan, hingga saat ini hanya satu korban yang melaporkan Anton. Untuk itu, Kadek Adi memberikan ruang kepada masyarakat yang merasa sudah menjadi korban untuk melaporkan juga.
Sejauh ini, berdasarkan keterangan dari Anton, diakui bahwa ia banyak mengenal para pejabat dari berbagai instansi di NTB. Bahkan Anton sendiri mengaku sebagai Anggota Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan. Namun Kadek Adi menegaskan, itu hanya sebuah informasi.
Seperti diketahui, Anton ditangkap saat hendak menemui Direktur RSUD KLU. Saat itu, ia mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Mataram. Ia datang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan berkaitan dengan RSUD KLU. Hasil klarifikasi terungkap bahwa Anton ini pada Maret 2021 lalu juga pernah melakukan penipuan terhadap korban berinisial KSM.
Modusnya yaitu ia menawarkan proyek penimbunan di Asrama Haji kepada KSM. Setelah KSM tertarik Anton ini kemudian memberikan syarat agar membayar Rp 25 juta. Namun saat itu korban menyerahkan via transfer Rp 10 juta. Sayangnya, proyek yang dijanjikan tak ada. (cr-sid/der)