Jabatan Kades Masih Berlaku Enam Tahun

Salmun Rahman (Dok)

SELONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur memastikan bahwa masa jabatan kepala desa masih tetap berlaku enam tahun. Hal tersebut membantah terkait beredarnya surat rekomendasi DPR RI berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.

Kadis PMD Lotim Salmun Rahman mempertanyakan legalitas atau keabsahan surat DPR RI berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kades ini. Terlebih lagi pihaknya juga sejauh ini belum pernah menerima secara resmi dari pemerintah pusat ihwal perpanjangan masa jabatan Kades ini.” Kita belum bisa di pastikan keabsahannya, apalagi ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam surat tersebut,” kata Salmun Rahman.

Salmun juga meragukan surat rekomendasi DPR RI karena ditemukan banyak kejanggalan . Baik itu berkaitan dengan tanggal surat itu diterbitkan termasuk juga stampelnya tidak jelas dan beberapa kejanggalan yang lainnya. Salmun pun mencurigai jika surat tersebut disebar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Itu masih sebatas dugaan saja, dan sampai saat ini surat inipun belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” terangnya.

Berkaitan dengan pengesahan Undang- Undang Perpanjangan Masa Jabatan Kades lanjut Salmun, tentunya harus melalui sejumlah proses dan tahapan di pemerintah pusat. Salah satunya disahkan melalui sidang paripurna yang melibatkan pihak eksekutif maupun legislatif. Kalau sudah disahkan baru setelah itu aturan di bawahnya.” Kalau tidak ada payung hukum yang jelas bagaimana bisa kita buat kebijakan,” terang Salmun.

Untuk itu Salmun mengingatkan masyarakat terutama para Kades yang ada di Lotim untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi sampai saat ini pemerintah pusat belum pernah melakukan pengesahan berkaitan dengan undang- undang perpanjangan masa jabatan Kades ini.” Untuk sementara ini kita harus tunggu keputusan resmi dari pusat . Kalau sudah ada keputusan pasti akan kita tindak lanjuti,” tutup Salmun.(lie)

Komentar Anda