IKADIN NTB Sesalkan Dokumen Rahasia KPK Tersebar di Media Sosial

Irpan Suryadiata

MATARAM – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) NTB Irpan Suyadinata menyayangkan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebar luas di media sosial, terkait dugaan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka di KPK.

“Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK,” kata Irpan Suryadiata, Selasa (29/6).

Menanggapi isu penetapan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka, Irpan menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan KPK.

Baca Juga :  Jaksa Jebolan KPK Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

“Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ucap Irfan.

Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh terjadi, karena akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini KPK tidak netral.

“Diduga ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen sebelum dipublikasi resmi oleh KPK,” kata Irfan.

Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bima belum dirilis resmi, tapi dokumen yang terkait dengan hal tersebut sudah menyebar di media sosial. Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka ini.

Baca Juga :  Jaksa Jebolan KPK Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Irfan menegaskan bahwa salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis resmi. Kalau belum dirilis resmi orang sudah tahu berarti ini ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal ini.

“Hal ini akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Setop menegakkan hukum karena ada intervensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Irpan. (luk)

Komentar Anda