Hukuman Mantan Sekdes Sesait Diperberat

Illustrasi

MATARAM–Hakim banding di Pengadilan Tinggi Mataram  memperberat hukuman mantan Sekretaris Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Dedi Supriadi atas perkara tindak pidana korupsi dana desa yang menjeratnya.

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Mataram, termuat bahwa Majelis banding di PT Mataram menjatuhkan vonis pidana bagi Dedi Supriadi selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada oleh Miniardi selaku hakim ketua majelis dan Mas’ud dan Rodjai S. Irawan masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subisider 6 bulan kurungan. Pada pengadilan tingkat pertama terdakwa juga dibebankan membayarkan kerugian negara Rp 1,015 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan bersifat inkrah maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. “Pada 1 Maret kemarin telah diputus di tingkat banding. Hukumannya diperberat,” ujar Humas Pengadilan Negeri Mataram, Bulbul Usman Resa Syukur, Sabtu (5/3).

Baca Juga :  Pendiri LBC Bantah Lembaga Investasinya Bodong
Baca Juga :  Motor Hilang, Sales Rokok Tewas Digorok

Adapun terkait uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,015 miliar, yang tidak termuat dalam putusan banding, Syukur berdalih bahwa itu tetap dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya dalam amar putusan di tingkat banding tersebut disebutkan tindak pidana lain yang dimohonkan pada perkara tersebut dikabulkan seluruhnya. “Artinya, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa masih tetap mengacu pada putusan PN Tipikor. Jadi uang penggantinya tetap dibebankan kepada terdakwa,” jelasnya. (der)

Komentar Anda