Hujan Lebat, Masyarakat KLU Tetap Salurkan Hak Pilih

HUJAN: Meski hujan, masyarakat KLU tetap antusias menyalurkan hak suaranya ke TPS. (hery mahardika/radarlombok.co.id)

TANJUNG-Hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) sejak subuh pada saat hari pencoblosan Pilkada KLU, Rabu (9/12/2020). Namun hal itu tidak menghalangi antusias masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Saya tetap datang memilih untuk menyalurkan hak pilih,” ucap Mariani yang dijumpai di TPS 07 Dusun Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, kepada radarlombok.co.id.

Masyarakat ada yang datang menggunakan payung, jas hujan, ada juga masyarakat yang hujan-hujan berlarian menuju tempat TPS. “Saya gunakan payung ke sini (TPS),” katanya.

Ia juga berharap kepada penyelenggara supaya waktu mencoblos bisa diperpanjang, karena hujan tidak kunjung reda. “Ya, kalau bisa diperpanjang waktunya. Kasihan masyarakat belum menyalurkan hak pilih,” harapnya.

Sementara di TPS 08 Dusun Kerujuk, Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, mengalami hal yang sama. Hujan lebat pada hari pencoblosan dikhawatirkan menghambat jalannya proses pemungutan suara. Proses pemungutan suara sempat sepi pemilih hingga lebih dari 1 jam sejak dibuka, dikarenakan hujan yang lebat.

“Kami dan tim sudah membuka TPS sejak pukul 7 pagi. Namun karena kondisi hujan yang terus-menerus mengakibatkan proses pemungutan suara sempat tertunda,” jelas Ketua KPPS TPS 08, Hardiansyah.

Ia mengatakan, hampir satu jam lebih belum ada pemilih yang datang untuk menyalurkan hak pilihnya. Selain itu, kondisi hujan yang disertai angin cukup kencang juga mengakibatkan TPS tergenang air, dan mengakibatkan proses pemungutan suara terkendala.

Sementara itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Muhamad Taisir mengatakan, terkait perpanjangan waktu penyaluran hak suara, dirinya tidak berani berkomentar lebih jauh, karena sudah tertera dalam peraturan bahwa batas pemungutan suara yakni sampai pukul 13.00 Wita.

“Hjan lebat yang menggangu proses pemungutan suara, sehingga membuat molor proses pemungutan suara. Kami tetap melakukan berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun terkait perpanjangan waktu, saya rasa tetap pada peraturan yang sudah ada. Batas waktu pemilih menyalurkan hak suaranya yakni jam 13.00 Wita,” tegasnya.

Ia menyebutkan, jumlah DPT yang ada di TPS 08 sebanyak 306, yang terdiri dari 155 pemilih pria dan 151 pemilih perempuan.

Sementara itu, Ketua KPU KLU, Juraidin mengatakan, pihaknya tidak ada perpanjangan waktu memilih, sudah ditetapkan mulai pencoblosan 07-00 WITA sampai 13.00 WITA. “Tidak ada perpanjangan waktu,” katanya. (flo)

Komentar Anda