Hormati Hukum, Bupati Lobar Hadiri Panggilan Kejati

DIPERIKSA : Bupati Lobar H. Fauzan Khalid saat berada di parkiran kantor Kejati NTB usai menjalani pemeriksaan kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (26/6), terkait laporan dugaan korupsi di PT Air Minum (PTAM) Giri Menang.

Fauzan menghadiri undangan penyidik sekitar 10.00 wita dan selesai sekitar  sekitar pukul 12.30 wita. Saat ditemui awak media, Fauzan Khalid mengaku penyidik lebih menanyakan perihal posisi pemerintah daerah (Pemda) Lobar sebagai pemegang saham di PTAM Giri Menang.”Lebih banyak itu dan itu sudah saya jelaskan,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, Fauzan mengatakan kondisi PTAM Giri Menang sehat dan selalu menyumbang dividen ke Pemda Lobar. Tahun 2022 saja, PTAM Giri Menang menyetor Rp 9 miliar ke Pemda Lobar. Kendati demikian, penyertaan modal selalu dialirkan. Hal itu pula yang ditanyakan oleh penyidik. “ Itu saya jelaskan, kita punya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019 dan isinya salah satunya itu. Ini memang kesepakatan awal juga,” katanya.

Dikatakan, aset PTAM Giri Menang sekitar Rp 800 miliar. Pembagian sahamnya, 60 persen milik Pemda Lobar dan 40 persen Kota Mataram. “ Itu dikunci angkanya. Jadi, 60 persen itu Rp 400 miliar lebih milik Pemda Lobar,” sebutnya.

Baca Juga :  Kontraktor Kabur, Supplier Proyek Gedung BPS Rugi Miliaran Rupiah

Dari Rp 400 miliar lebih itu, posisi saham Pemda Lobar sekarang ini baru mencapai Rp 130 miliar. Karena adanya kekurangan, Pemda Lobat tetap mendorong PTAM Giri Menang bisa memulihkan nilai saham tersebut dengan tetap mengucurkan dana penyertaan modal per tahun.” Itu akan terus dilengkapi untuk mengejar angka 60 persen itu. Ada penyertaan modal tiap tahun itu, kecuali masa pandemi Covid-19, itu 2 tahun tidak menjalankan Perda. Itu karena kondisi daerah akibat pandemi,” bebernya.

Kemudian, lanjutnya, kebutuhan penyertaan modal untuk sekarang ini posisi Lobar kurang lebih hanya 30 persen yang tercover oleh PTAM Giri Menang. “Itu terus berkembang, makanya penyertaan modal itu untuk itu. Sumur baru dan lainnya,” katanya.

Terkait dengan adanya penarikan retribusi sampah kepada pelanggan PTAM Giri Menang, Fauzan mengakui bahwa hal tersebut berasal dari permintaan pemerintah daerah sebagai pemilik saham.” Itu bentuknya kesepakatan. Itu justru Pemda yang meminta tolong kepada PTAM Giri Menang. Setoran tetap masuk ke Pemda. Kalau pun terbukti diambil PTAM Giri Menang, tidak perlu periksa, langsung tangkap saja, tetapi ini kan tidak begitu, setoran tetap masuk ke kami,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan perihal pemanggilan Fauzan Khalid tersebut. “ Iya hari ini di periksa, terkait dengan dugaan korupsi pada PT AMGM (PTAM Giri Menang),” katanya.

Baca Juga :  NTB Kembali Berlakukan PPKM Mikro, Bandara dan Pelabuhan Diperketat

Sebagai informasi, Kejati mengusut dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Ada tiga persoalan yang diusut penyidik, yaitu dugaan korupsi pembangunan fisik instalasi gedung, instalasi sumber air dan pemungutan retribusi.

Dari penelusuran laporan masyarakat yang diterima Kejati, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020. Pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PTAM Giri Menang. (cr-sid)

Komentar Anda