NTB Kembali Berlakukan PPKM Mikro, Bandara dan Pelabuhan Diperketat

PEMERIKSAAN: Petugas Polsek Pelabuhan Lembar, melaksanakan pemeriksaan ketat terhadap para penumpang yang datang, maupun hendak pergi dari Pelabuhan Lembar, sebagai antisipasi berlakunya PPKM Darurat Jawa-Bali. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali akan mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur NTB tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di NTB, yang rencananya akan mulai berlaku 5 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Kepala Dinas kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, dr. HL. Hamzi Fikri ketika dikonfirmasi terkait SE tersebut, mengakui kalau hingga saat ini masih dalam proses. Meski informasi tentang isi dari SE Gubernur itu sendiri telah menyebar luas. “Surat edaran (SE) Gubernur-nya dalam proses, kita tunggu,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu sore (4/7/2021).

Namun begitu, Fikri sapaan akrab mantan Direktur RSUD Provinsi NTB ini, mengakui kalau SE tersebut akan mulai berlaku besok (hari ini) sampai 20 Juli 2021, sesuai draf yang ada. “Kalau draft konsep-nya demikian,” tegasnya.

Ditanyakan apa yang menjadi penekanan dalam SE yang akan dikeluarkan tersebut, Fikri belum berani berspekulasi terlebih dahulu, sebelum SE resmi dikeluarkan. Karena takut membias, yang malah nanti menjadi masalah. “Kita tunggu SE-nya saja keluar dulu, biar gak bias saya menjelaskan,” ujarnya.

Dari informasi yang telah beredar, dalam SE Gubernur NTB itu terdapat aturan yang cukup lengkap bagaimana penerapan PPKM berbasis mikro di NTB. Yakni untuk perkatoran akan diterapkan work from home (WFH), dan hanya diberlakukan 50 persen untuk Work From Office (WFO) dari total jumlah karyawan disetiap kantor. Ketika WFH tidak diperbolehkan karyawan melakukan mobilitas ke daerah lain.

Kemudian untuk sektor esensial seperti tempat kesehatan, pangan, pelayanan dasar, kontruksi, pelayanan publik, perbankan dan lain-lain tetap dizinkan beroprasional 100 persen, dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk lembanga pendidikan dalam proses belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari kementerian terkait, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan lainnya diberlakukan pembatasan kapasitas 25 persen, dan dibatasi waktu buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita. Begitu juga seperti warung makan dan lapak.

Kemudian untuk tempat Ibadah dapat dilaksanakan, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan peraturan teknis Kementerian Agama. Sementara untuk tempat rapat, seminar dan tempat pertemuan lainnya juga dibatasi kapasitas 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Hal yang sama juga dilakukan ditempat areal publik, tempat wisata umumnya, serta untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan untuk transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Dalam SE juga terdapat aturan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki dan meninggalkan wilayah NTB. Dimana untuk perjalanan NTB-Bali-Jawa maupun rute perjalan Jawa-Bali-NTB, diwajibkan membawa kartu sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, dan swab PCR minimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan NTB dengan rute daerah-daerah lainnya, atau dari daerah lain dengan rute ke NTB diberlakukan membawa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan swab antigen sehari sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Hormati Hukum, Bupati Lobar Hadiri Panggilan Kejati

Berikutnya untuk pelaku perjalanan darat atau laut dengan tujuan dan rute yang sama, juga diberlakukan membawa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan swab antigen sehari sebelumnya. Dalam ketentuan ini ada pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, H. Yusron Hadi juga menegaskan hingga saat ini SE Gubernur NTB tersebut, memang masih dilakukan perbaikan. “Sedang disempurnakan,” ungkapnya.

Disampaikan juga, khusus untuk tempat-tempat pariwisata, pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang zona hijau ditempat wisata. “Kita di pariwisata siapkan Pergub zona hijau dan SE perjalanan wisata dalam masa PPKM, mencakup didalamnya SOP gratis rapid,” ungkapnya.

Sejak pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat bagi pulau Jawa dan Bali, karena melonjaknya kasus Covid-19 di ke dua wilayah tersebut. Maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang daerahnya (Pelabuhan Lembar) menjadi pintu masuk dan keluar masyarakat dari Bali atau Jawa, juga telah melaksanakan langkah antisipasi.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pelabuhan Lembar, bersinergi dengan stakeholder lainnya, juga telah melaksanakan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Lembar, untuk mengimbangi pemberlakuan PPKM Darurat yang dilaksanakan di daerah Jawa-Bali.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Irvan Surahman menegaskan, melalui penyekatan ini masyarakat harus mengetahui apa saja syarat yang dilengkapi bila akan keluar daerah. Sehingga mereka tidak mengalami kesulitan di daerah tujuan nantinya.

“Untuk keberangkatan ke Bali dan Jawa, ada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau sebelumnya cukup membawa surat keterangan rapid test antigen, maka kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin,” ungkap Irvan.

Kapolsek menegaskan, minimal vaksinasi tahap I (pertama), untuk penumpang pejalan kaki atau kendaraan pribadi. Bila tidak membawa atau belum divaksin, maka mereka akan diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu. “Ini bertujuan agar jangan sampai terjadi pemulangan oleh pihak pelabuhan tujuan, baik di pulau Bali, maupun pulau Jawa terkait PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berupaya mensosialisasikan semaksimal mungkin, sebelum itu terjadi. Sedangkan untuk kedatangan, kegiatan penyekatan menyasar pemeriksaan terhadap orang, barang, serta dokumen yang terkait dengan surat keterangan rapid test.

“Bagi pengguna jasa penyeberangan yang datang tidak memiliki surat keterangan rapid test, dapat melaksanakan rapid test ditempat yang telah disediakan di Pelabuhan Lembar,” katanya.

Bila hasilnya negatif, maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya kalau hasilnya positif, maka akan dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). “Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Mendagri, yang telah terbit kemarin,” ucapnya.

Baca Juga :  Banjir Genangi Rumah, Warga Rusak Jalan Baypas

Tak hanya di pelabuhan, namun para penumpang di Bandara Internasional Lombok (BIL) yang akan berangkat menuju Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin mulai 5 Juli. Ini dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menegaskan bahwa, ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub RI nomor 45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli. SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

“Dalam SE Kemenhub nomor 45 tahun 2021 dinyatakan persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama,red) serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Nugroho Jati.

Pihaknya menegaskan, para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. Sementara bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Namun harap diingat pula, terdapat kebijakan beberapa Pemprov atau Pemkab atau Pemkot terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik, seperti tujuan ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan. Untuk itu, diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan,” jelasnya.

Ditegaskan juga bahwa bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis. Maka dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis. Jika hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negative, namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pihak maskapai, Satgaspam Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Petugas Bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan diseluruh area bandara pada masa pandemi ini, demi pencegahan penularan Covid-19,” tambahnya. (sal/ami/met)

Komentar Anda