Himpunan Ahli HTN-HA Sukses Gelar Colloquium di Lombok

Sukses Gelar Colloquium di Lombok
PEMBUKAAN: Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Djalilah didampingi Ketua Himpunan Ahli HTN dan HA, Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati dan Dr. Asmuni, SH.MH serta Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si pukul gendang beleq bertanda dibukanya acara Colloquium Himpunan Ahli HTN-HA.(faesal haris/radar lombok)

Asmuni School Mendapatkan Apresiasi

SUKSES pelaksanaan Colloquium Himpunan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (HTN-HA) yang di gelar di Lombok, membuat Lembaga Asmuni School bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) NTB mendapatkan apresiasi dari para guru besar dalam pelaksanaan Colloquium tahun 2019, bertempat di Hotel Aruna Senggigi, Senin kemarin (16/9).

Kegiatan Colloquium merupakan pertemuan para ahli yang tergabung dalam Himpunan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (HTN-HA). Pertemuan di Lombok sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini, merupakan pertemuan ke enam kalinya, setelah dilaksanakan di sejumlah ibu kota sejak tahun 2014 lalu.

Tujuannya, yakni untuk membahas ide dan gagasan bersama guru besar yang diharapkan mampu menghasilkan solusi-solusi hukum, yang nantinya akan direkomendasikan untuk kemajuan NKRI di bidang hukum HTN-HA. Dan yang membanggakan, Lembaga Pendidikan Hukum Asmuni School dan PERADI NTB diberikan kepercayaan sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.

Ketua PERADI NTB, sekaligus Direktur Asmuni School, Dr. Asmuni menyampaikan, terlaksananya kegiatan ini atas kepercayaan dari Himpunan Ahli HTN dan HA, yang dinahkodai oleh Prof. Dr Tatiek Sri Djatmiati, SH. MS, dengan menghadirkan 20 guru besar dan para Doktor untuk ikut hadir dalam pertemuan ini.

“Alhamdulillah, kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik, dan melahirkan berbagai ide dan gagasan yang berkaitan dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, setelah pemaparan dari para narasumber dan pemakalah anggota Himpunan Ahli HTN dan HA. Baik masalah tindak pidana korupsi, yang nantinya akan disampaikan terkait hasil pembahasan kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain itu, kata Asmuni, dengan adanya kegiatan semacam ini, diakuinya sangat positif dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pemahaman ilmu hukum, terutama bagi peserta dari NTB dalam mengikuti Seminar Nasional yang dikemas dengan workshop. Sebab, selain dihadiri oleh Guru Besar dan Doktor yang tergabung dalam Himpunan Ahli HTN-HA, hadir pula dari kalangan masyarakat umum, yakni para akademisi, Advokat, pratiksi hukum, mahasiswa, perwakilan kepala desa, dan  kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur NTB, Dr Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd, bersama Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, dengan pemukulan gong. Disamping itu hadir pula pimpinan TNI dan Kepolisian Daerah NTB.

Kesempatan itu, Wakil Gubernur NTB, Siti Rohmi Djalilah, menyebutkan di NTB sudah membentuk Balai Mediasi untuk menyelesaikan sengketa hukum yang dihadapi masyarakat. “Di NTB sendiri kita sudah bentuk Balai Mediasi, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan secara mediasi,” ungkap Rohmi usai membuka kegiatan tersebut.

Kedepan, setiap desa di NTB direncanakan memiliki Balai Mediasi, yang bisa menjadi solusi memecahkan sengketa persoalan hukum di masyarakat. “Untuk kedepannya, kita akan kembangkan Balai Mediasi ini ke semua desa-desa di NTB, agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat,” kata Rohmi.

Sementara Ketua Himpunan Ahli HTN dan HA, Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati menyampaikan, hasil kegiatan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah. Salah satunya akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden terkait tindak pidana korupsi. “Apapun hasil dalam kegiatan yang sudah kita bahas dalam acara colloquium kali ini, kita nanti akan rekomendasikan untuk ditindak lanjut oleh pemerintah. Terutama terkait dengan tindak pidana korupsi yang perlu dibahas kembali sebagai upaya perbaikan kedepan, baik dari dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” terang Guru Besar Universitas Airlangga ini seraya menyebutkan, bahwa rekomendasi yang akan disampaikan nantinya akan bersifat membangun.

Ditegaskan, rekomendasi yang nantinya akan disampaikan berupa saran atau masukan yang membangun, sesuai dengan hasil diskusi para ahli. Sebab, selain apa yang disampaikan oleh para narasumber dalam acara seminar nasional itu juga menjadi kajian untuk melahirkan rekomendasi, serta dari hasil pemaparan yang disampaikan oleh para anggota Himpunan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (HTN-HA). “Hasil-hasil yang kita dapatkan pada pertemuan Colloquium, selain membuat rekomendasi, kita juga akan membukakan, sehingga bisa menjadi karya,” jelasnya.

Pertemuan selain menghadirkan anggota Himpunan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (HTN-HA) sebagai narasumber, diantaranya Prof. Dr. Bagir Manan, SH.MH, dan Prof. Dr Philipus M. Hadjon, SH. Pihaknya juga menghadirkan narasumber dari pihak luar, diantaranya dari Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakilkan oleh Direktur Penuntutan.

Lebih lanjut disampaikan  Prof Tatiek, kegiatan ini pihaknya juga membahas terkait pelaksanaan Colloquium selanjutnya. “Tadi kita sudah putuskan bersama anggota, meski keputusan itu masih ada pembahasan lanjutan. Nanti kita akan pilih antara tiga daerah yang menjadi tuan rumah dalam colloquium ke tujuh, yakni  Provinsi Bali, Jawa Timur, dan di Kota Makasar (Sulsel), yang nanti akan kita pilih salah satunya,” ujarnya.

Prof Tatiek  juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan Colloquium yang difasilitasi oleh Dr. Asmuni, yang sudah bersedia menjadi penyelenggara kegiatan kali ini. “Kita sangat apresiasi Dr Asmuni yang telah bersedia menjadi penyelenggara pertemuan ini. Dan pertemuan ke enam ini cukup mengalami peningkatan, baik dari hasil maupun penyelenggaranya,” ucapnya seraya diaminkan oleh anggota lainnya.

Ditempat yang sama, Prof. Dr Philipus M. Hadjon, menambahkan terkait pembahasan masalah tindak pidana korupsi yang harus menjadi perhatian bersama untuk perbaikan kedepan. Jika disimpulkan dari pembahasan terkait dengan beberapa hal, termasuk kondisi KPK masih sangat dibutuhkan. Namun perlu diberikan masukan agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebab menurutnya, KPK merupakan lembaga sementara, dan bukan lembaga permanen.

Tapi dengan catatan, bahwa lembaga penegak hukum itu benar-benar berfungsi dengan baik, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. “Dengan apa yang kita lihat, fakta bagaimana polisi, jaksa, hakim, sehingga kita menjadi bertanya dengan kondisi situasi seperti ini. Dimana kalau KPK dibubarkan, bagaimana dengan penanganan korupsi? Ini juga menjadi masalah, sehingga perlu ada masukan dan saran kepada KPK,” jelasnya.

Yang jelas, apa yang sudah dibahas dalam pertemuan colloquium ini, pihaknya akan memberikan masukan kepada pemerintah. Sementara terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK, menurutnya harus diamati secara objektif, jangan sampai ada interes kepentingan pribadi dibalik itu. “Karena kalau ada kepentingan pribadi, maka rusaklah KPK. Jadi kita harus betul-betul menelaah secara objektif,” sarannya.

“Maka dari sini kita nanti akan rumuskan, dan dari hasil rumusan itu kita akan sampaikan, baik kepada pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait. Rumusannya seperti yang sudah dibahas tadi poin-poinnya terkait dengan penanganan korupsi. Dari segi penanganan korupsi itu, yang kita kaji dari aspek kelembagaan dengan lembaga yang ada saat ini,” pungkasnya. (sal/adv)

Komentar Anda