Heboh! Ayah di Mataram Bunuh Putri Kandungnya Usia 9 Tahun

DIBOPONG: Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa membopong korban pembunuhan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, saat dibawa ke RS Bhayangkara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang ayah inisial S, 42 tahun asal Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara,  Kota Mataram tega menghabisi nyawa putri kandungnya inisial N, 9 tahun.

“Korban ini anak kandung daripada pelaku. Pada umur 1 tahun ditinggalkan oleh bapaknya, kemudian baru sebulan ini katakanlah rujuk sama istrinya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Sabtu (21/10/2023) malam.

Peristiwa nahas ini terjadi Sabtu, sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan informasi, korban sempat dilarikan ke salah satu klinik di Kota Mataram oleh keluarganya. Namun pihak keluarga menemukan kejanggalan, ada banyak luka sehingga langsung melapor ke polisi.

Baca Juga :  Ayah yang Membunuh Putrinya Pura-Pura Keluar Rumah, Mengaku Anaknya Terjatuh

Sementara, pelaku yang sudah mulai ketakutan, melarikan diri. Pelaku melarikan diri di salah satu rumah rekannya yang ada di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WITA.

Dikatakan, pelaku menghabisi nyawa anaknya yang berusia 9 tahun lantaran emosi. “Kalau kita lihat tadi, kayaknya ada ketersinggungan ucapan daripada putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi. Bisa dibilang pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” sebutnya.

Di tubuh korban, ditemukan lebam pada leher, patah gigi bawah sebelah kiri dan mata kanan korban lebam. Apa yang menyebabkan hal itu masih didalami.

Baca Juga :  Ayah yang Membunuh Putrinya Pura-Pura Keluar Rumah, Mengaku Anaknya Terjatuh

“Kita tunggu aja hasil visum korban. Kemungkinan penyebabnya benda tumpul, pukulan, tamparan. Itu memungkinkan,” ucapnya.

Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Matatam untuk divisum. Sementara pelaku, sudah diamankan di Polresta Mataram.

Pelaku terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasti kena undang-undang perlindungan anak, karena korbannya masih di bawah umur,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda