Ayah yang Membunuh Putrinya Pura-Pura Keluar Rumah, Mengaku Anaknya Terjatuh

Satreskrim Polresta Mataram melakukan identifikasi terhadap anak korban pembunuhan oleh seorang ayah di Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram sudah menangkap S (42) asal Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram lantaran kebiadabannya membunuh putri kandungnya, NRF (9).

Bocah kelas 3 SD ini dibunuh di rumahnya sendiri di Karang Kemong.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban ini adalah anak kandung dari pelaku.

Pada saat dia berumur 1 tahun sudah ditinggalkan oleh pelaku dan baru 1 bulan ini pelaku S rujuk kembali dengan ibu korban.

“Kayaknya ada ketersinggungan ucapan dari putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi sehingga terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ucapnya

Baca Juga :  Heboh! Ayah di Mataram Bunuh Putri Kandungnya Usia 9 Tahun

Peristiwa pilu itu terjadi, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 15.35 WITA. Waktu itu korban NRF yang berusia 9 tahun bersama adiknya pulang mandi dan adik korban keluar duluan.

Menurut keterangan saksi dan para tetangga, terdengar seperti barang yang dibenturkan ke lantai dan tembok.

Sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku meminta tolong tetangga untuk mengecek anaknya, karena menurut pengakuan pelaku, anaknya terjatuh di kamar mandi dan tidak sadarkan diri.

Saat diperiksa oleh tetangga dan ibu korban, keadaan korban sedang tidak sadar dalam posisi tidur berselimut sarung dengan keadaan lebam di sekitar leher dan gigi geraham kiri patah.

Baca Juga :  Heboh! Ayah di Mataram Bunuh Putri Kandungnya Usia 9 Tahun

Selanjutnya korban dibawa ke salah satu klinik di Mataram, namun pada saat penanganan korban, pelaku sempat kabur dari klinik tersebut.

Kompol Yogi mengatakan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

“Kalau dilihat dari kondisi jenazah, ditemukan lebam di leher, patah gigi bawah sebelah kiri, dan lebam pada mata kanan, kemungkinan penyebabnya benda tumpul, pukulan atau tamparan,” jelasnya

Sementara ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (RL)

Komentar Anda