Hasil Konsultasi, Rektor tak Penuhi Syarat Jadi Pj Gubernur

Muzihir (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — DPRD Provinsi NTB dipastikan akan memutuskan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur NTB, yang diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis hari ini (3/8). Penetapan usulan tiga nama Pj Gubernur NTB itu akan dilakukan melalui rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi.

“Penetapan usulan Pj Gubernur NTB tidak perlu rapat paripurna. Cukup melalui rapat pimpinan dengan ketua-ketua fraksi,” kata Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, di Kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu kemarin (2/8).

Direncanakan rapat pimpinan dengan ketua-ketua fraksi untuk pengambilan keputusan akan dilakukan pada pukul 11.00 Wita. “Jadi pengambilan keputusan tidak perlu rapat paripurna. Cukup dengan rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi,” ucapnya.

Namun terlebih dahulu, masing-masing fraksi akan menggelar rapat internal untuk memutuskan nama Pj Gubernur NTB yang akan dibawa dan usulkan dalam rapat pimpinan. Rapat fraksi akan mulai dilakukan pada pukul 09.00 Wita.

Sesuai dengan aspirasi yang masuk ke DPRD Provinsi NTB dari kelompok masyarakat (Pokmas), ada enam nama yang digodok di masing-masing fraksi, yakni Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir, Sekretaris Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir, Sekda NTB Lalu Git Ariadi, Dirjen Kemenfo RI Dr. Ismail, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Nizar Ali dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Dr. H. A. Nurdin Abidin. “Namun tentu yang diusulkan fraksi yang memenuhi syarat,” ucap Wakil Ketua DPRD NTB ini.

Pasalnya, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Kemendagri, usulan tiga nama Pj Gubernur NTB harus sudah masuk ke Kemendagri pada 9 Agustus 2023. “Apakah tiga nama usulan Pj Gubernur ditetapkan dalam rapat pimpinan dengan ketua-ketua fraksi. Kita umumkan langsung Kamis besok (hari ini, red), atau pada hari Senin tanggal 8 Agustus. Kita lihat seperti apa besok putusan rapat pimpinan,” terangnya.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi NTB telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta, terkait polemik boleh atau tidaknya jabatan Rektor untuk diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Selasa (1/8) lalu.

Hasilnya, dari konsultasi ke Kemendagri tersebut, jabatan Rektor tidak bisa diusulkan sebagai Pj Gubernur. Itu karena jabatan Rektor bukan termasuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Sehingga jabatan Rektor tidak bisa diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur.

Baca Juga :  PPKM Darurat Berpotensi Diperpanjang

Artinya, apa yang disampaikan oleh Tim Ahli Hukum DPRD Provinsi NTB telah sesuai dengan apa yang disampaikan Kemendagri. “Apa yang disampaikan Tim Ahli Hukum DPRD NTB telah sesuai,” imbuhya.

Dalam rapat konsultasi dengan Kemendagri tersebut, Muzihir juga mempertanyakan, bagaimana jika DPRD Provinsi NTB tetap mengusulkan Prof. Masnun Tahir sebagai salah satu dari tiga nama yang diusulkan kepada Kemendagri. Dengan pertimbangan DPRD NTB adalah lembaga yang menyerap dan meneruskan aspirasi dari masyarakat. Karena Prof. Masnun Tahir terbanyak memperoleh rekomendasi dukungan Pokmas.

“Kenapa Bapak jadi orang bodoh. Kok seperti tidak paham aturan, dengan mengajukan nama yang tidak memenuhi syarat. Memang tidak ada orang lain lagi,” ungkap Muzihir, menirukan pernyataan dari pihak Kemendagri.

Sebab itu, pihak Kemendagri meminta kepada DPRD Provinsi NTB agar mengusulkan tiga nama Pj Gubernur yang memenuhi syarat dan sesuai aturan. “Jadi jangan kemudian kami dianggap tidak mau mengusulkan,” imbuh Ketua DPW PPP NTB tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sudah sesuai aturan tentang pangkat dan jabatan. Bahwa Rektor tidak bisa diajukan sebagai Pj Gubernur, bukan lagi penafsiran. Tetapi memang ketentuan Undang-undang. “Ini aturan (jabatan Rektor tidak bisa diusulkan Pj Gubernur, red), bukan lagi penafsiran,” tandasnya.

Kemudian terkait Provinsi Papua Selatan, dimana Jabatan Rektor bisa menjadi Pj Gubernur. Pihaknya juga sempat mempertanyakan hal itu kepada Kemendagri. Jawavan pihak Kemendagri, bahwa Rektor Universitas Cenderawasih ditunjuk sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan, tetap mengikuti aturan yang ada.

Dimana penunjukan Rektor universitas Cenderawasih menjadi Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan, dengan mempertimbangkan tidak ada figur lain untuk diusulkan. “Rektor Universitas Cenderawasih diusulkan tunggal,” jelasnya.

Selain itu, Rektor Universitas Cenderawasih sebelum beberapa jam dilantik jadi Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan, sempat melalui proses eselonisasi agar sesuai dengan aturan. “Beberapa jam sebelum dilantik, dia tarik dari jabatan Rektor menjadi Sfaf Ahli Dirjen, agar bisa memenuhi syarat untuk bisa dilantik menjadi Pj Gubernur,” terangnya.

Baca Juga :  Dipertanyakan, ITDC Tetap Komit Kembangkan KEK Mandalika

Terpisah, Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDeK) UIN Mataram, Dr. Agus, M.Si  menilai bahwa keterbelahan sikap anggota DPRD terkait dengan persyaratan Prof. Masnun Tahir untuk diusulkan sebagai Pj.Gubernur NTB, sebetulnya tidak perlu terjadi jika semua pimpinan DPRD secara utuh memahami sejumlah regulasi yang tersedia.

Menurutnya, sejak masa Orbe Baru hingga masa Orde Reformasi saat ini, Jabatan Rektor, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak pernah berubah atau setara dengan Eselon 1.

Lebih jauh dalam kajian dan penelusurannya, dia menemukan regulasi utama pada masa Orde Baru, bahwa terdapat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural menyebutkan, bahwa Rektor itu adalah Eselon I. Dan ketentuan ini belum mengalami perubahan hingga saat ini.

Kemudian pada masa Orde Reformasi, khusus di PTKIN, ada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Rektor Universitas di lingkungan Departemen Agama adalah Eselon I. “PMA ini juga sampai sekarang belum ada perubahan,” paparnya.

Peneliti Pusdek lainnya, Ihsan Hamid mengatakan bahwa hiruk pikuk tentang apakah Prof Masnun boleh atau tidak jadi PJ.Gubernur NTB, sebaiknya dihentikan saja. Karena sudah jelas dan tegas bahwa jabatan Rektor memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj Gubernur NTB berdasarkan regulasi Keppres tersebut.

Maka lebih lanjut, kata Ihsan, sekarang DPRD NTB Fokus saja menampung dan meneruskan  aspirasi publik yang begitu besar terhadap rekomendasi elemen masyarakat yang mengusulkan Prof Masnun sebagai Pj Gubernur NTB.

Apalagi fungsi DPRD Provinsi NTB itu adalah lembaga yang harus mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat NTB. Dimana Prof Masnun merupakah tokoh yang paling tinggi aspirasi publiknya. Sehingga jika tidak diajukan oleh DPRD, maka ada dua permasalahan besar yang terjadi, yakni DPRD Provinsi NTB tidak melaksanakan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melaksanakan aspirasi masyarakat.

Karena itu, seyogyanya DPRD NTB melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik, dan melaksanakan aspirasi masyarakat. “Jika dua pendekatan ini menjadi cara berpikir DPRD, maka saya yakin tidak ada perdebatan di rapat pimpinan dewan tentang pengusulan Pj. Gubernur NTB,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda