Gubernur Tolak Permohonan Pensiun Dini Taufik Hidayat

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menolak permintaan cuti tanpa tanggungan negara dan pensiun dini yang diajukan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufiek Hidayat.

“Pimpinan (Gubernur NTB, red) tidak setuju, atau ditolak. Boleh saja orang mengajukan (pensiun dini, red), tapi pimpinan yang memutuskan. Pertimbangan teknisnya banyak menurut Pak Gubernur,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (31/8).

Nasir menjelaskan alasan Gubernur tidak menyetujui pengajuan pensiun dini Kepala Distanbun NTB Taufiek Hidayat, karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena kondisi Pemprov yang kekurangan pejabat eselon II. Sehingga dikhawatirkan jika pejabat mengundurkan diri, maka pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.

“Pertimbangan teknis dan non teknis kan sulit kita bisa bedakan. Karena dengan kondisi daerah yang begini, terus (ada) mengundurkan diri, kolaps pelayanan kita,” ujar Nasir.

Baca Juga :  16 Pelamar JPT Pratama Lulus Administrasi

Adapun sejumlah pejabat Eselon II Pemprov NTB yang meninggalkan jabatannya karena memasuki purna tugas tahun ini, antara lain Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Kemasyarakatan, Madani Mukarom pada Mei 2023 lalu. Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPA3AP2KB) NTB, Wismaningsih Drajadiah, yang purna tugas pada April 2023 lalu.

Selanjutnya pada Juni 2023, Asisten II Sekda NTB dr Nurhandini Eka Dewi yang memasuki masa pensiun. Dan terakhir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwan Syah yang juga pensiun pada Juli 2023 lalu. ”Terakhir yang pensiun adalah Pak Ridwan Syah, dan Asisten II dr Eka. Tahun depan (giliran) saya,” ucap Nasir.

Untuk diketahui, syarat dan ketentuan mengenai batas usia minimal PNS yang boleh mengajukan pensiun dini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  650 Alumni Unram Serbu Job Fair 2022

Berdasarkan PP tersebut, PNS bisa mengajukan pensiun dini apabila sudah berusia minimal 45 tahun, dan sudah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Sedangkan cuti di luar tanggungan negara, kata Nasir, dapat diberikan kepada PNS, dengan syarat memiliki masa kerja minimal lima tahun. Dengan waktu cuti paling lama diberikan tiga tahun, dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun, apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.

Sebelumnya Gubernur NTB, Zulkieflimansyah membenarkan jika surat permohonan untuk cuti tanpa tanggungan negara dan pensiun dini yang diajukan oleh Kepala Distanbun Provinsi NTB Taufiek Hidayat dibatalkan.

“Kalau nggak salah tidak jadi (pensiun dini, red). Karena kan alasannya keluarganya. Namun setelah melihat prosesnya panjang, kayaknya tidak jadi mundur,” jelas Bang Zul, sapaan akrab orang nomor satu NTB ini. (rat)

Komentar Anda