Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur

Gisel (istimewa)

JAKARTA–Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur.

Selain itu, polisi juga menjerat seseorang berinisial MYD yang diduga menjadi pasangan Gisel dalam klip berdurasi 19 detik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan status tersangka untuk Gisel dan MYD itu telah melalui gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang kami lakukan kemarin menaikan status dari saksi terhadap Saudara GA dan MYD sebagai tersangka,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari JPNN.Com Selasa (29/12).

Yusri menambahkan, jerat untuk Gisel dan MYD itu juga diperkuat keterangan dari ahli forensik dan teknologi informasi (TI). Selain itu, Gisel juga telah mengakui bahwa dirinya merupakan cewek dalam video yang telah viral tersebut.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, Gisel menyebut video syur itu dibuat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. “Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri jadi (pelaku dalam viero, red) sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” tambahnya.

Tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video syur tersebut yakni MYD juga telah mengakui. “Saudara GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial adalah mereka,” ungkap Yusri.

“Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” tambahnya.

Gisel jadi perbincangan masyarakat luas karena kemunculan video syur 19 detik yang pemeran perempuannya mirip dengannya. 

Dalam video berdurasi sekitar 19 detik itu, seorang wanita mirip Gisel terlihat sedang melakukan hal tak senonoh dengan pria di sebuah ruangan.

Polisi sudah menetapkan dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif, antara lain berinisial PP dan MN menjadi tersangka.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebarkan secara masif, salah satunya agar menambah follower akun media sosial mereka serta memenangkan give away. (mcr3/jpnn)

Istimewa
F: Gisel

Komentar Anda