Gelapkan Motor Kredit di FIFGROUP, Debitur dan Mafia Motor Dipenjara

SELONG – Over alih kredit atau pengalihan proses pembayaran angsuran atas objek jaminan pembiayaan yang sedang dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan merupakan salah satu tindakan ilegal yang terjadi di dalam dinamika bisnis pembiayaan.

Seperti yang didapati oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Selong, di mana mafia dan salah satu konsumennya melakukan tindak pidana over alih kredit dengan modus penggunaan identitas orang lain.

Tindakan ketiga pelaku, yaitu Muhsinin Ajrin alias MA, Ali Fikri alias AF dan M. Iskandar alias MI telah melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU itu dinyatakan bahwa tindak pidana Pemberi Fidusia dalam hal ini pelanggan yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dalam hal ini perusahaan pembiayaan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut, kini MA dan AF menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor No 121/Pid.B/2023/PN Sel. dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan juga MI yang menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 105/Pid.B/2023/PN Sel dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  PN Mataram Vonis 15 Bulan Penjara Oknum Debitur FIFGROUP Asal Senggigi

Melalui persidangan, diketahui modus ini didalangi oknum yang biasa disebut mafia motor yang kerap memanfaatkan kemudahan pengajuan permohonan kredit, salah satunya di FIFGROUP Cabang Selong. Oknum mencari calon konsumen yang mau meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit di FIFGROUP. Di mana setelah konsumen menerima unit sepeda motor di hari yang sama langsung diserahkan kepada mafia motor.

Hal ini berawal, ketika salah satu jaringan oknum Muhsinin Ajrin alias MA meminta bantuan kepada Ali Fikri alias AF yang merupakan rekanan MA untuk mencarikan orang yang bersedia dijadikan sebagai pemohon pengajuan kredit di FIFGROUP Cabang Selong.

Berdasarkan bujukan pelaku, M. Iskandar alias MI salah satu warga Pancor bersedia menjadi pemohon pengajuan kredit sepeda motor hingga mendapatkan unit motor baru yang diinginkan.

Atas kontrak kredit yang terbentuk dengan menggunakan identitas MI, FIFGROUP Cabang Selong, selanjutnya melakukan prosedur penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan, hingga pemberian somasi kepada terpidana.

Baca Juga :  Central Remedial Menjadi Pusat Edukasi dan Literasi Hukum Konsumen Pembiayaan

Namun, pada setiap dilakukan penagihan, MI menjelaskan bahwa unit sudah tidak dimiliki olehnya, melainkan sudah diserahkan kepada oknum pemain kredit tersebut. Dengan demikian, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum hingga Pengadilan Negeri Selong memberikan putusan hukuman pidana.

Kepala FIFGROUP Cabang Selong, Teddy Hermawan, menyayangkan keberadaan oknum pemain kredit yang menipu calon pelanggan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Melalui kasus pidana ini diharapkan tidak ada lagi pemain oknum kredit yang memanfaatkan situasi demi keuntungan sendiri dan juga calon pelanggan agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses kredit.

“Modus yang dilakukan oleh para oknum adalah dengan meminjam nama atau identitas diri calon pelanggan untuk digunakan dalam proses pengajuan kredit. Calon pelanggan selanjutnya akan diajarkan bagaimana cara menjawab dan mengisi data saat disurvei oleh karyawan kami. Setelah proses pengajuan disetujui, unit motor yang diterima oleh pelanggan
akan diminta oleh oknum kredit untuk selanjut unit akan dijual untuk mendapatkan keuntungan lebih,” tutur Teddy.  (luk)

Komentar Anda