PN Mataram Vonis 15 Bulan Penjara Oknum Debitur FIFGROUP Asal Senggigi

Persidangan oknum debitur FIFGROUP yang melakukan over alih kredit sepeda motor secara ilegal di PN Mataram.

MATARAM – Over alih kredit merupakan salah satu tindakan melanggar hukum yang sering kali diabaikan oleh sejumlah oknum debitur atau konsumen layanan pembiayaan. Penjualan maupun penggadaian suatu produk yang masih menjadi jaminan fidusia secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 Ayat ke (1) KUHP.

Kasus ini dialami terhadap salah satu oknum debitur FIFGROUP Cabang Mataram berinisial MT bersama dengan komplotannya, KH dan MA. Ketiganya terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, karena telah melakukan tindak pidana over alih kredit dengan cara menjualnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp12 juta. Sementara itu, KH dan MA yang diiming-imingi imbalan sebesar Rp200 ribu juga terpaksa harus terlibat dalam masalah hukum, karena menjadi perantara dalam proses penjualan objek jaminan fidusia yang masih dalam masa kredit.

Baca Juga :  FIFGROUP Selong Dukung Semangat Hijaukan Bumi Tanam 500 Bibit Pohon

Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada MT sesuai dengan putusan 799/Pid.Sus/2023/PN Mtr serta hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp2 juta masing-masing kepada KH dan MA sesuai dengan putusan 801/Pid.Sus/2023/PN Mtr dan 800/Pid.Sus/2023/PN Mtr.

Region Remedial Head Nusa Tenggara FIFGROUP Eko Sapto menyatakan bahwa hasil final keputusan Majelis Hakim PN Mataram terhadap laporan kasus over alih kredit secara ilegal ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen.

“Di dalam sebuah perjanjian pembiayaan juga ditandatangani oleh konsumen, terdapat hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh konsumen. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah larangan bagi konsumen untuk melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan,” tegas Eko.

Eko menjelaskan bahwa perusahaan selalu menyampaikan setiap peraturan tersebut melalui perjanjian pembiayaan. Selain itu, di dalam sebuah kontrak pembiayaan, perusahaan juga selalu melakukan proses penagihan secara bertahap, mulai dari mengingatkan konsumen terhadap tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, penagihan melalui telepon, hingga melakukan kunjungan ke rumah konsumen secara persuasif.

Baca Juga :  FIFGROUP FEST Hadirkan Beragam Promo untuk Warga Mataram

Lembaga pembiayaan, dalam hal ini FIFGROUP selalu mengedepankan proses sesuai dengan perjanjian pembiayaan, regulasi, dan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku. Pendekatan secara persuasif hingga penyelesaian kontrak kredit dengan pelunasan menjadi prioritas utama bagi kami dalam penyelesaian kontrak. Namun, jika terdapat indikasi tindak pidana atau itikad buruk yang ditunjukkan, tentu jalur hukum menjadi alternatif paling terakhir.

“Kami tempuh jalur hukum agar menghasilkan dampak jera dan menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil sebuah tindakan,” tandasnya. (luk)

Komentar Anda