Central Remedial Menjadi Pusat Edukasi dan Literasi Hukum Konsumen Pembiayaan

Operation Head FIFIGroup Setia Budi Tarigan memberikan sambutan

MATARAM – Masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait penegakan hukum dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat di NTB, menjadi atensi salah satu lembaga pembiayaan ternama dan terbesar di Indonesia, yakni FIFGroup yang merupakan perusahaan dari Astra Internasional. FIFGroup menghadirkan Central Remedial Nusa Tenggara Area, sebagai tempat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait persoalan hukum dengan pembiayaan.

“Kehadiran Central Remedial ini menjadi tempat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait masalah kaitan hukum dengan pembiayaan,” kata Operation Head FIFIGroup Setia Budi Tarigan di sela-sela peresmian Operasional Central Remedial Nusa Tenggara Area, Senin (16/10).

Baca Juga :  Over Alih Kredit FIFGROUP,  Debitur Nakal dengan Komplotannya Dipidana Penjara

Budi menyebut Central Remedial Nusa Tenggara Area di Mataram ini menjadi yang ke 18 di seluruh Indonesia dan diharapkan dengan kehadirannya di NTB, bisa meningkatkan literasi persoalan hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen terkait pembiayaan kendaraan bermotor.

Disebutkan Budi, ada tiga misi diamanat setiap layanan kantor Central Remedial. Pertama menjadi pusat edukasi masyarakat dalam hukum, sehinggga literasi hukum lebih baik. Dengan demikian, otomatis investor semakin yakin dalam berinvestasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kedua, penegakan hukum, di mana masyarakat sadar hukum, mana hak dan kewajiban, sehingga segala persoalan sengketa hukum, diselesaikan dengan jalur hukum. Dan ketiga adalah Central Remedial menjadi pusat informasi dan komunikasi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Gelapkan Motor Kredit di FIFGROUP, Debitur dan Mafia Motor Dipenjara

“Kami berharap penegak hukum ada kerja sama dalam melaksanakan hukum, agar terjadi keseimbangan hukum,” harapnya.

Pada peresmian Central Remedial Nusa Tenggara Area itu, dihadiri juga Wakapolrest Mataram, dari Ditreskrimsus Polda NTB, Kapolsek Sandubaya, perwakilan dari Kejari Mataram, PM TNI, dan notaris, serta penyidik dari Kejaksaan. (luk) 

Komentar Anda