Empat ASN NTB Mengundurkan Diri

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir, menyatakan sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang mengundurkan diri di tahun 2023. Dua diantaranya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan dua lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dua orang yang PPPK ini sudah terima SK, mundur. Alasannya karena ingin mengembangkan usaha, dan satunya ingin menjadi perangkat desa,” ungkap Nasir, saat ditemui usai mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/8).

Nasir menyesalkan keputusan dua calon guru PPPK Pemprov NTB yang mundur setelah resmi menerima SK penetapan. Padahal jika belum menerima SK, begitu yang bersangkutan dinyatakan lulus. Maka dua minggu setelahnya masih bisa diusulkan penggantinya, dengan mengambil rangking dibawah yang mengajukan pengunduran diri. “Mereka yang mudur akan diblack list. Data base-nya akan dihapus,” tegas Nasir.

Nasir menepis jika alasan pengunduran dua PPPK guru ini perihal spesifikasi gaji yang tidak sesuai. Karena penempatan kerja sampai gaji semua sudah diatur dalam Undang-undang. Mestinya kalau masalah gaji yang dipersoalkan, yang bersangkutan sudah tahu dari awal bahwa kehidupan pegawai negeri tidak bermewah-mewahan.

Baca Juga :  Gubernur Berharap Jatah NTB Tidak Dipangkas

“Kalau di BKD belum ada alasan seperti itu. Dia alasannya bukan masalah gaji. Mungkin dari sisi secara keseluruhan BKN mengambil kesimpulan karena kebanyakan masalah gaji,” terangnya.

Selain dua PPPK guru yang mengundurkan diri sebagai ASN. Dua pegawai pemerintah juga dilaporkan mundur dari status PNS-nya. Alasannya karena ingin maju di Pemilihan Legislatif 2024. “Kalau yang dua (PNS, red) ini mau jadi legislatif, dan memang pensiun tahun ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, saat ini BKD juga tengah melakukan proses pengajuan pensiun dini dari dr Ahmadi, yang beralasan mengajukan pensiun dini karena masalah kesehatan. “Salah satunya dr Ahmadi ingin pensiun dini karena sakit. Tapi yang bersangkutan tidak ingin tandatangan berkas pengajuan diri untuk pensiun ke BKD,” terangnya.

“Repot juga, mau kita bayar (gaji, red) tapi negara rugi. Dia mau (pensiun, red) tapi mengajukan semua dokumennya dia belum mau tandatangan,” ujar Nasir.

Baca Juga :  Muaythai NTB Cari Atlet

Dijelaskan Nasir, untuk besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan, bersamaan dengan pembayaran gaji.

Untuk gaji PPPK tahap awal yang sudah tertera di SK sekitar Rp 2.960.000 perbulan. Ditambah tunjangan anak istri, sehingga gaji perbulan yang diterima hampir Rp 3,2 juta. “PPPK digaji penuh. Kalau CPNS dia 80 persen dari gaji,” ucapnya.

Disampaikan Nasir, penetapan gaji para pejabat sipil negara juga tergantung golongan jabatan. Untuk lulusan D3, maka gaji tahap awal yang didapatkan per bulan sebesar Rp 1,34 juta. Sementara untuk golongan III Rp 1,8 juta. “Karena belum 100 persen. Setelah PNS baru naik jadi 100 persen. Misalnya golongan III menjadi Rp 2,5 juta. Kalau PPPK digaji penuh,” pungkas Nasir. (rat)

Komentar Anda