Edarkan Sabu, IRT Ditangkap

DIAMANKAN: Salah seorang IRT asal Kecamatan Pujut berinisial MB yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, kemarin.(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Ironisnya dari dua orang pelaku ini, salah satunya adalah ibu rumah tangga (IRT).

Para pelaku diketahui berinisial  EZ,  29 tahun, warga Kecamatan Pujut yang ditangkap Selasa (17/5) sekitar pukul 17.20 Wita di rumahnya di Kecamatan Pujut karena diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Sementara MB, 35 tahun, salah seorang perempuan yang bekerja sebagai IRT dan juga warga Kecamatan Pujut ditangkap Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 Wita karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian membenarkan penangkapan dua orang yang merupakan terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Awalnya petugas menangkap terduga pelaku berinisial EZ di rumahnya di Kecamatan Pujut. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit HP Redmi warna silver. “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap EZ ini, kita menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat sekitar 1,5 gram dan satu unit HP. Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Pujut,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Minggu (22/5).

Baca Juga :  Maling Motor Asal Ampenan dan Batulayar Diamankan

Setelah identitas pelaku didapat, petugas melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, petugas melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang diperoleh dan langsung menangkapnya. Selanjutnya terduga pelaku EZ beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Penangkapan ini berkat laporan masyarakat kepada kami, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut,” terangnya.

Tidak hanya menangkap EZ, petugas juga ternyata berhasil menangkap MB, salah seorang IRT yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pujut. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 Wita. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp. 6.350.000. Petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas,” terangnya.

Baca Juga :  Baru Bebas Bersyarat,Eh...Sudah Tertangkap Lagi

Penangkapan IRT tersebut berawal juga dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat. Kemudian atas dasar informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (met)

Komentar Anda