Baru Bebas Bersyarat,Eh…Sudah Tertangkap Lagi

Baru Bebas Bersyarat, Tertangkap Lagi
CURAT: Satu pelaku Curat dan dua penadah saat berada di Mapolres Mataram kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polres Mataram menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah. Mereka adalah SR alias Gigi (31 tahun) warga Lingkungan Kramat Nunggal Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara, NR (43 tahun) perempuan warga Sayang-Sayang dan RZ (35) warga lingkungan Gegutu Reban Lingsar Lombok Barat. Ketiganya ditangkap setelah tiga minggu dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. “ Pelaku kita tangkap Senin (7/8). Satu orang pelaku utama Curat dan dua lainnya itu penadahnya,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram kemarin (8/8).

SR alias Gigi diketahui seorang residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya telah dua kali tertangkap dan divonis di pengadilan. Saat ini Gigi dalam proses beebas bersyarat dan masih dalam pengawasan aparat. “ Dia belum bebas murni, tapi tertangkap lagi,” katanya.  

Baca Juga :  Depresi, IMF Tewas Gantung Diri

Di masa bebas bersyaratnya ini, Gigi dipercaya sebagai instruktur kerajinan untuk para narapidana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram. Ia berulah lagi dengan mencuri dua unit laptop milik petugas Bapas Mataram. Laptop dijual ke NR dan RZ masing-masing seharga Rp 500 dan Rp 300 ribu. Petugas pun ikut mengamankan keduanya karena diduga sebagai penadah. “ Keduanya disangkakan sebagai penadah,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan Gigi dengan memanjat atap rumah kemudian membuka genteng dan menjebol plafon. Selanjutnya turun ke kamar dan mengambil barang-barang milik korban yang berada dalam lemari.

Baca Juga :  Gagal Beraksi, Spesialis Curat Dibui

Gigi sendiri mengakui sebelumnya sudah dua kali ditangkap dan divonis di pengadilan. Dalam masa bebas bersyarat ini ia divonis satu tahun 3 bulan penjara. Ia nekat mencuri lagi karena alasan ekonomi. Gigi Terancam dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan NR dan RZ terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda