Dugaan Pungli Puskesmas Perampuan tak Cukup Bukti

Tim Saber Pungli akan Serahkan ke Inspektorat

Ilustrasi pungli
Ilustrasi

MATARAM — Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan cukup bukti dalam kasus dugaan praktek pungutan liar (Pungli) pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) terhadap karyawan dan staf di Puskesmas Perampuan Kecamatan Labuapi. Dari hasil gelar perkara, bukti tidak cukup.” Kesimpulan penyidik belum cukup bukti untuk diangkat dari sisi pidana,” ungkap Katua Saber Pungli NTB Kombes Pol Ismail Bafadal saat dikonfirmasi di Mataram, kemarin (20/2).

Sebelumnya sudah ada permintaan dari Inspektorat NTB untuk menyerahkan perkara ini kepada pemerintah. Inspektorat menurut dia menyarankan agar dibina oleh pemerintah. Hal ini nantinya akan diserahkan kepada kelompok kerja (Pokja) yustisi inspektorat. “ Saya kira itu tim pokja yustisi yang akan mempelajari kasusnya. Tim Saber Pungli provinsi kan juga punya Pokja. Nanti dia yang akan mempelajarinya,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Ingatkan Kasus Pungli di Sekolah

Dikatakannya, sejauh perkara itu tidak bisa diangkat ke pidana. Kemudian juga sudah diperkuat oleh hasil gelar perkara penyidik. Maka penyidik tidak bisa memaksakan dan hanya itu yang bisa dilakukan. Untuk itu, pemerintah nanti bisa mengambil tindakan disipilin terhadap apa yang sudah dilakukan. “ Artinya nanti yustisi yang akan mengolah dan menyalurkan ke Pemda untuk katakanlah walau ditemukan indikasi tapi tidak bisa dibuktikan. Mereka nanti bisa mengambil tindakan disiplin. Atau tindakan-tindakan yang dianggap perlu secara administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di-Nonjob-kan, Mantan Kabid RSUD Bernyanyai

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan pengeledahan diPuskesmas Perampuanbeberapa waktu lalu. Disamping itu, petigas juga melakukan klarifikasi pihak terkait. Klarifikasi ini terkait dengan pungutan yang dilakukan terhadap hak-hak karyawan dan staf Puskesmas Perampuan.

Pungutan diduga dilakukan terhadap 60 orang pegawai dan staff. Nilai pungutan disebutnya bervariasi yaitu dipotong 10 persen dari yang seharusnya didapatkan. Potongan ini dilakukan diluar gaji pokok. Potongan dilakukan terhadap uang jaspel yang terdiri dari tiga sumber yaitu dari BPJS, non BPJS dan Badan Layanan Umum (BLU).(gal)

Komentar Anda