Dua Pengedar Sabu Diringkus di Karang Bagu

DIAMANKAN: Dua pengedar sabu ditangkap polisi di Karang Bagu Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara. (Ist For Radar Lombok)
DIAMANKAN: Dua pengedar sabu ditangkap polisi di Karang Bagu Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara. (Ist For Radar Lombok)

MATARAM –  Dua Pengedar Sabu  diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara,Kota  Mataram.

Kedua pelaku berinisial EBH, 27 tahun, warga  setempat dan IRS, 26 tahun, warga  Lingkungan Bangket Punik Dusun Bangket Punik Desa Golong Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. “Keduanya ditangkap kemarin sore sekitar pukul 15.30 Wita,” kata Kabid Humas Polda NTB Artanto, Sabtu ( 8/8).

Kedua pelaku kata Artanto ditangkap berdasarkan informasi yang diserap di lapangan. Di mana pelaku akan melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP)  dan langsung melakukan penggerebekan. “Keduanya kemudian berhasil diamankan,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari penggeledahan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa, 1 klip kecil  sabu, 2 buah bong (alat isap), 4 buah korek api, 1 buah HP merek Samsung J2 prime, 1 buah HP merek Samsung senter, 1 buah HP merek Nokia senter, uang tunai Rp 1.550.000,- dan 1 buah sumbu.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku kemudian langsung diangkut dan dibawa ke kantor Dit Resbarkoba Polda NTB. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” paparnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda