Dua Orang Tetap Menolak Ganti Rugi Lahan Jalan

GUSUR: Para pekerja tengah menggusur bangunan yang telah dibebaskan di Tanak Song, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Selasa (28/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Dua pemilik lahan di Desa Tanjung dan Jenggala, Kecamatan Tanjung, KLU tetap menolak pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalur dua. Diketahui, angka ganti rugi sudah naik. Misalnya untuk lahan yang ada di Desa Jenggala. Sebelumnya ganti rugi hanya Rp 225 juta untuk lahan dan bangunan. Setelah dihitung ulang oleh tim appraisal independen, bertambah menjadi Rp 368 juta. Meski begitu pemilik lahan masih menolak uang ganti rugi karena ingin dibayar lebih dari itu.

Asisten II Setda KLU Hermanto mengatakan tim appraisal tidak bisa diintervensi. Setelah dihitung ulang, memang ada perubahan nilai karena ada item yang belum masuk. Misalnya pilar atau tiang dari bangunan.

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi JPTP Berakhir

Nah ketika semua item sudah dihitung, maka tidak ada dasar lagi mengubah nominal uang ganti rugi. “Itu adalah hasil penilaian terakhir. Yang di depan Lapangan Tanjung juga ada penambahan tetapi detailnya saya tidak tahu berapa. Tetapi itu juga belum mau menerima hasil penghitungan ulang,” bebernya.

Pihaknya telah beberapa kali bernegosiasi dengan dua pemilik lahan tersebut, tetapi tetap saja mereka meminta lebih. Nah mengingat deadline sampai Desember ini, maka pihaknya harus menyelesaikan pembebasan lahan ini secepatnya. “Kita masih mencari jalan lain yang sesuai aturan,” ucapnya.

Baca Juga :  Tahun Ini Guru Honor Dapat BOSDA

Detail upaya yang akan ditempuh, Hermanto masih merahasiakan. “Yang jelas itu harus selesai Desember ini karena uang ganti ruginya dianggarkan dari APBD perubahan,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, pemda berniat akan langsung menitip uang ganti rugi ke pengadilan. Silakan dua orang itu mengambil uang di pengadilan. Sementara proyek jalan nasional yang tengah dikerjakan itu akan terus berjalan. Namun sepertinya Langkah ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat saat pengerjaan proyek, sehingga opsi ini belum diambil. (der)

Komentar Anda