DKPM-PTSP NTB Perketat Pengawasan Investasi

ILUSTRASI INVESTASI

MATARAM—Dinas Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DKPM-PTSP) Provinsi NTB terus mengintensifkan pengawasan dan pengendalian terhadap sejumlah investasi yang rentan terjadi bermasalah  di sejumlah wilayah di Provinsi NTB.

“Pengawasan akan terus kami intensifkan. Agar investasi di NTB tidak menyalahi aturan,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DKPM-PTSP Provinsi NTB, Soewardi, Jum’at kemarin (13/1).

Dikatakan, pengawasan dan pengendalian terhadap investasi yang ada di sejumlah Provinsi NTB pada tahun 2017 akan terus diintensifkan. Hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana keberlangsungan dari investasi yang sudah terdaftar. Progresnya sejauh mana setelah mendapatkan perizinan, hingga proses dalam pembangunan infrastrukturnya apakah sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru sebaliknya.

Pengawasan perusahaan investasi di Provinsi NTB, sudah dilaksanakan cukup ketat oleh DKPM-PTSP Provinsi NTB. Didi mencontohkan saat ini pihaknya dalam mengawasi secara serius pengembangan Ocean Blue Resort yang ada di wilayah bagian selatan Kabupaten Lombok Timur. Beberapa perizinan dari Ocean Blue Resort yang dinilai menyalahi ketentuan ini sudah dicabut oleh BKPM Pusat, atas rekomendasi dari Irjen Kemendagri.

Baca Juga :  BI NTB Konsisten Dukung Program Strategis Pemda

Begitu juga dengan pengawasan hotel yang ada di Teluk Panggang, Tanjung Menangis di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Investor patungan asal Australia, Singapura dan Bulgaria ini perizinannya belum dilengkapi. Termasuk juga masalah pembebasan lahan tempat pembangunan villa di Teluk Panggang ini belum clear and clean (clc), termasuk juga sulitnya akses infrastruktur menuju lokasi pembagunan villa tersebut.

[postingan number=3 tag=”investasi”]

Lebih lanjut Didi menyebutkan, selain itu DKPM-PTSP Provinsi NTB juga mengawasi keberadaan base camp Auto Ree yang ada di kawasan Hutan Sekaroh yang ada di dekat Pantai Pink, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Perusahaasn Auto Ree ini menempati lahan kawasan hutan lindung. Selanjutnya kawasan Base Camp dari Auto Ree ini dipindakan di lahan yang sudah clean and clear (clc). Perusahaan investasi asing tersebut bergerak di sektor kelautan yakni budidaya mutiara.

Baca Juga :  Jamkrida NTB Bukukan Laba Rp 878 Juta

“Rata-rata perusahaan investasi yang masuk dalam pengawasan ini adalah penanaman modal asing (PMA), baik itu tahapan pembangunan infrastruktur, termasuk juga investasi yang belum ada tanda-tanda aktifitasnya,” kata Didi.

Selain pengawasan di sejumlah investasi PMA, Didi juga mengakui saat ini pihaknya tengah memantau keberadaan sejumlah Villa yang ada di sejumlah daerah. Sejumlah villa yang berada rata-rata di daerah kawasan hutan itu dimiliki oleh pribadi, namun ternyata justru pada perjalanannya di komersilkan untuk penginapan.

Villa miliki pribadi ini, ketika didatangi petugas mengaku villa tersebut tidak disewakan, hanya untuk tempat liburan pribadi dan keluarga. Tetap setelah dilakukan pemantauan bersama tim kabupaten/kota ternyata justru disewakan juga kepada tamu. Artinya, pemilik villa tersebut mengelabui petugas untuk menghindari pembayaran pajak daerah.

“Untuk pengawasan sejumlah villa milik pribadi yang ternyata di komersilkan ini, kami melakuan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk ditertibkan,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda