Dituduh Selingkuh, Dirut RSUD NTB akan Tempuh Upaya Hukum

Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH. MH (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, dr Lalu Herman Mahaputra, melalui kuasa hukumnya, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH, membantah tegas perihal tuduhan perselingkungan dan dijanjikan untuk dinikahi, yang melibatkan kliennya (Dirut RSUD NTB, red), dengan salah satu mantan Staf RSUD NTB berinisial dr UI.

Ditegaskan Firzhal, bahwa tidak ada hubungan asmara antara Dirut RSUD dengan dr UI. Adapun tuduhan yang ditujukan kepada kliennya jelas tidak benar, dan termasuk pencemaran nama baik. “Terkait dengan tuduhan-tuduhan terhadap klien kami, J atau Jack, itu tidak benar. Tuduhan itu sesat,” kata Firzhal ketika melakukan jumpa pers di Mataram, Ahad malam (23/7).

Firzhal mengatakan, awal mula tuduhan perselingkuhan itu diduga karena kebijakan pemberhentikan secara hormat dokter UI dari tugasnya pada tanggal 4 Juli 2023 oleh pihak RSUD NTB.

Dokter UI sendiri merupakan salah satu dokter spesialis bedah plastik dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (FK Unram) yang ditugaskan di RSUD NTB, karena kerjasama yang sudah terjalin sejak 2018 lalu. Namun kemudian diberhentikan karena pertimbangan efisiensi pegawai di RSUD NTB.

“Ya itu pun diberhentikan bukan karena alasan asmara. Tapi sudah sesuai prosedur. Karena dia juga bukan PNS di Rumah Sakit Umum daerah Provinsi NTB. Tapi PNS di Unram, makanya diberhentikan,” jelasnya.

“Tidak mungkin rumah sakit itu menerima banyak dokter. Beban kerja juga terkait dengan gajinya. Beban kerja tidak ideal, maka ya kami kembalikan ke tempat yang berasal (Unram, red) yang sesuai untuknya,” sambung Firzhal.

Disampaikam Firzhal, sebenarnya bukan hanya dokter UI saja yang diberhentikan dari RSUD NTB. Namun juga ada dua dokter lainnya yang diberhentikan dari tugasnya dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. Namun tidak ada yang keberatan maupun mengajukan tuntutan seperti yang dilakukan dokter UI.

“Ini kan berawal dari hubungan kerjasama. Bukan semata-mata ada dokter. Pergantian SDM (sumber daya manusia) itu yang mana tergantung kebutuhan rumah sakit. Bukan direktur saja, sudah ada rapat dengan manajemen rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Tegas Tagih Bagi Hasil PT AMNT Rp 104 Miliar

Kesempatan itu, Firzhal juga membantah kalau somasi yang dilayangkan dr UI, tidak pernah ditanggapi oleh pihak RSUD NTB. Demikian soal permintaan dokter UI kepada istri dr Jack untuk siap menjadi istri ke dua. Serta dugaan perbuatan aneh-aneh yang diduga dilakukan kepada dokter UI. Dia pun secara tegas membantahnya.

“Kami keberatan atas keseluruhannya. Klien kami sudah nikah, buat apa (nikah lagi, red). Sudah berkeluarga, punya istri. Itu dugaan-dugaan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Dan bisa saya katakan itu sesat,” tegas Firzhal.

Adapun mengenai adanya upaya pihak dr UI menggugat SK Pemberhentian ke PTUN, dan melaporkannya ke pihak Polda NTB. Maka pihak RSUD NTB mengaku tidak keberatan. “Silakan kalau melakukan upaya hukum. Itu hak warga negara menurut upaya hukum perdata atau pidana silakan. Kalau memang itu betul,” kata Firzhal.

Hanya saja, pihak RSUD NTB juga tidak ingin tinggal diam. Pasalnya, tuduhan dr UI terhadap kliennya itu sudah mencoreng nama baik rumah sakit dan pimpinannya, serta merugikan banyak pihak. Sehingga RSUD NTB juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pihak dokter UI ke pihak yang berwajib.

“Kita juga keberatan karena apa yang disampaikan tidak sesuai fakta, dan kita akan melakukan upaya hukum. Baik itu hukum pidana maupun perdata. Sebab, tuduhan ini sudah merusak nama (baik) rumah sakit. Apalagi klien kami seorang Direktur Rumah Sakit. Hal-hal yang seperti itu harus dibuktikan dengan fakta,” tandasnya.

Dilansir dari berbagai media, sebelumnya pengacara dr UI, Sapto Dewi T, SH., MH., CTL, juga menggelar jumpa pers, dan menyatakan dugaan Direktur RSUD NTB, dr J berselingkuh dengan stafnya, dan dijanjikan akan dinikahi. Namun tidak kunjung dinikahi, bahkan akhirnya stafnya itu diberhentikan.

Baca Juga :  Kadis ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi, Kominfotik: Pemprov Hormati Proses Hukum

“Dia (dr J) janji mau menikahi. Tetapi ketika sudah ramai dibicarakan di lingkungan kerjanya. Bukannya dinikahi, malah (dr UI) diberhentikan dari jabatannya,” kata Sapto Dewi.

Diceritakan, awalnya dr UI ini ditugaskan di RSUD NTB sebagai salah satu dokter spesialis paruh waktu, karena ada kerjasama antara RSUD NTB dengan FK Unram pada tahun 2018, yang kemudian diperbaharui 2022.

Pada tahun 2021, ketika terjadi pergantian kepemimpinan di RSUD NTB, Direktur yang baru membuat sebuah sub unit spesialis baru untuk menunjang pelayanan di RSUD NTB. “Sub unit baru itu atas ide dan inisiasi klien saya,” jelas Sapto Dewi.

Dugaan perselingkuhan itu pun dimulai saat dr UI menyampaikan laporan ke direktur. Dan dari sini bermula kisahnya. Awalnya kliennya menolak ketika hendak diajak selingkuh). Namun karena terus dikejar, apalagi dijanjikan hendak dinikahi, akhirnya dr UI luluh juga. “Kisah asmara itu dimulai dari April hingga November 2021. Saya lihat bukti chatingannya sekitar-sekitar itu,” jelas Sapto Dewi.

Namun ketika hubungan ini mulai ramai menjadi gosip di lingkungan kerja mereka, dan tentu bisa menjadi ancaman bagi pekerjaan dr J sebagai pimpinan RSUD NTB. Maka dr J perlahan mulai menghindari dr UI.

“Bahkan klien saya sampai menemui istrinya, dan meminta izin untuk menjadi istri kedua. Namun istrinya menolak. Saat itu klien saya dimarahi habis-habisan, dan sejak saat itu klien saya tidak pernah dihubungi lagi, bahkan nomor klien saya pun diblokir,” tuturnya.

Bahkan kliennya juga diberhentikan dengan hormat dari tugasnya pada tanggal 4 Juli 2023. Sehingga atas kejadian itu, kliennya melayangkan somasi kepada pimpinan rumah sakit itu. “Dua kali somasi dilayangkan, tetapi  tidak pernah ditanggapi. Karena tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Pemberhentian itu ke PTUN, termasuk melapor ke Polda NTB,” tegas Sapto Dewi. (rat)

Komentar Anda