Kadis ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi, Kominfotik: Pemprov Hormati Proses Hukum

DITAHAN: Kepala Dinas ESDM NTB, ZA dan Petinggi PT AMG, RA, didalam mobil petugas, untuk kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, guna menjalani masa penahanan sampai 20 hari (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin kemarin (13/3).

Ke dua tersangka, yaitu Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, ZA, serta salah satu petinggi dari PT AMG, inisial RA. Bahkan ke duanya langsung digelandang petugas untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Pantauan Radar Lombok, ke dua tersangka keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WITA, lengkap menggunakan baju tahanan Kejati NTB, dan tangan terborgol. Kadis ESDM NTB, ZA pun terlihat pasrah dengan status yang baru saja disematkan pada dirinya.

Ketika diminta tanggapannya, ZA tidak terlalu banyak berkomentar. “Ikuti prosesnya saja,” singkatnya, saat berada di dalam mobil petugas yang hendak membawanya menuju ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan.

Disinggung mengenai penerbitan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021- 2022, dikatakan ZA, bahwa itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat. “Itu pusat,” singkatnya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, penyidik tidak hanya menetapkan ZA saja sebagai tersangka. Melainkan juga telah menetapkan salah satu orang petinggi dari PT  Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA, sebagai tersangka. Namun terkait apa jabatan RA di PT AMG, Ely sendiri masih enggan membeberkan.

“Iya, ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada oknum ASN dari ESDM NTB, sama orang dari PT AMG,” kata Ely Rahmawati.

Baca Juga :  ASN RSUP Terduga Teroris Masih Terima Gaji

Ke duanya sambung Ely, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka langsung kami tahan, dengan alasan subjektif dan objektif, sesuai dengan pasal 21 KUHP. Penahanan hingga 20 hari ke depan,” tegasnya.

Untuk tindak pidana korupsi yang diusut, tidak disebutkan secara gamblang. Apakah masuk dalam kategori korupsi gratifikasi, suap dan lainnya. Hanya saja, Ely menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi yang telah menetapkan dua orang tersangka itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Malam ini saya hanya menyampaikan secara umum saja. Karena itu masuk dalam ranah materi penyidikan. Intinya, ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” jelasnya.

Perihal kerugian Negara, pihaknya juga mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor. “Yang jelas, kerugian ada. Untuk nilainya belum bisa kami jelaskan, karena itu adalah domain dari auditor,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kantor Dinas ESDM NTB dan Kantor PT AMG telah digeledah pihak penyidik Kejati NTB. Sejumlah dokumen pun disita penyidik dari kedua kantor tersebut.

Sejauh ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, diantaranya adalah Mantan Bupati Lotim Ali BD, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, dan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy. “Mereka diperiksa hanya sebagai saksi saja,” tandas Ely.

Baca Juga :  Warga NTB Difasilitasi Beli Tiket MotoGP

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) NTB, Dr Najamuddin Amy, yang dikonfirmasi terkait penetapan ke dua tersangka, yang salah satunya adalah Kadis ESDM NTB, menyampaikan dalam hal ini pihak Pemprov NTB sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” singkat Doktor Najam, sapaan akrabnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan yang dikonfirmasi Radar Lombok, via telepon, mengaku belum dapat memberikan pendapatnya terkait penetapan tersangka Kadis ESDM NTB dalam kasus korupsi usaha pertambangan pasir besi di Lotim tersebut.

“Kita baru tahu ini, besok pagi (hari ini, red)-lah di kantor kita ngobrol-ngobrol soal itu,” kata Rudy.

Ketika ditanyakan apakah pihak Pemprov NTB akan memberikan upaya pendampingan hukum kepada Kadis ESDM NTB yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati NTB.

Rudi juga belum dapat memberikan jawaban, apakah Pemprov NTB akan memberikan bantuan hukum atau tidak. “Supaya tidak salah, besok pagi (hari ini, red) kita akan ketemu dulu dengan Pak Sekda dan Pak Gubernur,” ujar Rudy.

Hal sama juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H Lalu Gita Ariadi, pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait kasus yang menimpa Kadis ESDM NTB. Meski dalam pekara ini, Sekda juga sempat diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTB sebagai saksi. (cr-sid/sal)

Komentar Anda