Diduga Korupsi Rp 124 Juta, Mantan Kepala SMPN 4 Bayan Ditahan

Mantan Kepala SMPN 4 Bayan inisial HY (baju batik) diserahkan ke Kejari Mataram dalam kasus dugaan korupsi dana PIP. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi di SMPN 4 Bayan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (19/3/2024).

Tersangka adalah HY mantan Kepala SMPN 4 Bayan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021 dengan dikeluarkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.

Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN 2018 dan 2019.

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana  penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan  melakukan penuntut sesuai proses hukum  berikutnya.

Oleh Kejaksaan Negeri Mataram, HY langsung ditahan. Ia dititipkan di Lapas Kuripan Lombok Barat. (RL)

Komentar Anda