Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Itratip (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB dipastikan telah menerima permohonan pengajuan gugatan sengketa Pemilu yang diajukan oleh DPD Partai Demokrat NTB dan DPW Partai NasDem NTB, Senin kemarin (8/1).

Itu menyusul keputusan KPU NTB yang telah mencoret dua Caleg dari DCT (Daftar calon Tetap) Pemilu 2024, yakni M Agus Setiawan, Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3 nomor urut 4 dari Partai NasDem, dan Azhar Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat.

“Permohonan aduan sengketa sudah dimasukkan ke Bawaslu oleh Partai Demokrat dan Partai NasDem,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip.

Diungkapkan, saat ini Bawaslu sedang melalukan telaah terhadap terpenuhi syarat formil dan materiil dari permohonan aduan gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrat dan Partai NasDem.

Jika syarat formil dan materiil itu terpenuhi, maka Bawaslu NTB akan langsung meregister permohonan aduan sengketa Pemilu yang diajukan dua Parpol tersebut. Jika sudah teregister, maka Bawaslu akan langsung menggelar proses sidang adjudikasi penyelesaian sengketa, yang diawali dengan siding, yakni proses mediasi diantara kedua belah pihak.

Selanjutnya jika proses mediasi tidak tercapai, maka Bawaslu akan melanjutkan dengan menggelar sidang pembuktian. Dimana dalam sidang pembuktian tersebut, Bawaslu akan meminta keterangan dari kedua belah pihak, maupun para saksi yang telah disiapkan, baik oleh pemohon (Parpol) dan termohon (KPU).

“Kami punya waktu minimal 12 hari untuk penyelesaian sengketa, setelah permohonan sengketa diregister oleh Bawaslu,” jelas Itratip.

Sementara Komsioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum, Yan Marli memberikan apresiasi terhadap Partai Demokrat dan Partai NasDem, yang telah menempuh proses hukum ke Bawaslu terkait dicoretnya Caleg dua Parpol tersebut.

Baca Juga :  Penonton WSBK 2023 Tembus 59.251 Orang

“Tentu kita apresiasi langkah ke dua Parpol, karena langkah yang diambil itu sudah dijamin undang-undang,” katanya.

Dia menegaskan, KPU NTB telah siap untuk menghadapi permohonan aduan sengketa Pemilu yang diajukan oleh dua Parpol tersebut. Pihaknya juga sudah mempersiapkan bukti-bukti dokumen maupun para saksi, termasuk saksi ahli terkait keputusan KPU NTB yang mencoret dua Caleg tersebut. “Bukti-bukti dokumen dan para saksi, siap nanti kami hadirkan di sidang Bawaslu,” terangnya.

Disampaikan Yan Marli, pihaknya sudah mengadakan sidang pleno pada 3 Januari 2024 lalu, yang hasilnya ada empat Caleg yang TMS (tidak memenuhi syarat), dan tidak boleh ikut berkontestasi pada Pemilu 2024. “Dua diantara empat Caleg yang TMS ini karena meninggal dunia,” sebutnya.

Nama dua Caleg yang dicoret karena meninggal dunia, yaitu Lalu Satriawandi Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 7 dari Partai Golkar, dan Andri HR Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara dua Caleg yang dicoret lantaran terbukti melakukan pelanggaran, yakni Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3, Nomor urut 4 dari Partai NasDem, M Agus Setiawan dan Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat, Azhar.

Dijelaskan Yan Marli, pencoretan terhadap Azhar, karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA), dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023. “Putusan MA ini sudah dinyatakan inkrah. Perkara ada upaya hukum lanjutan berupa PK tidak menghalangi eksekusi dari putusan MA,” ulasnya.

Adapun, pencoretan terhadap Agus Setiawan, karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan ketika mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu. “Dibagian kolom jenis pekerjaan, saudara Agus Setiawan mengisi swasta. Padahal faktanya adalah anggota BPD,” sebutnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan

Laporan Bawaslu NTB juga mengatakan kalau yang bersangkutan adalah anggota BPD. Pihaknya pun sudah melakukan tindak lanjut dan klarifikasi kepada partai polititik yang mengusungnya terhadap laporan Bawaslu tersebut.

“Dari partai politik membenarkan, dan saudara Agus Setiawan mengirim surat pemberhentian sebagai anggota BPD kepada Bawaslu, dan KPU NTB mendapat tembusan. Tapi surat pemberhentian ini tidak lagi bisa masuk, karena itu memasukkan dokumen dari diluar masa pendaftaran dan perbaikan dokumen,” terangnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pleno penetapan status ke dua Caleg tersebut di TMS-kan, KPU NTB juga telah melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para Caleg tersebut. deikian pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait hasil kajian, sehingga bisa diambil keputusan. “Pandangan KPU RI sama dengan KPU NTB, sehingga dua Caleg itu harus di TMS-kan,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris DPW Partai NasDem NTB, Wahidjan ketika dikonfirmasi juga membenarkan, kalau pihaknya sudah mengajukan aduan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu.

Menurutnya, keputusan pencoretan terhadap Caleg Partai NasDem oleh KPU itu sangat keliru. Sebab itu, pihaknya tidak tinggal diam untuk membela apa yang menjadi hak Caleg tersebut.

Dia memastikan bahwa Partai NasDem siap beradu argumentasi, baik bukti-bukti dokumen dan saksi-saksi di sidang adjudikasi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. “Nanti kita buktikan di persidangan Bawaslu. Keputusan KPU NTB keliru,” tandasnya. (yan/rat)

Komentar Anda