Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan

Jaksa membawa tersangka dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati NTB, menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu inisial PT jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021.

“Tersangka langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Mataram,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (5/4/2023).

Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung 4-23 April 2023. Tersangka langsung ditahan dengan alasan objektif dan subjektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

Baca Juga :  Masyarakat Sembalun Anugerahi Kapolda NTB Gelar “Prabekel Gumi Rinjani”

“Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” sebutnya.

Dana bantuan hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 mencapai Rp 11 miliar. Dari total anggaran itu, potensi awal kerugian keuangan negara yang ditaruh Kejati NTB sebesar Rp 3 miliar.

Potensi itu diduga berasal dari adanya anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan. Juga ada pembelian barang yang diduga fiktif, serta tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Ini 4.864 Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Provinsi NTB, Buruan Download!

“Masih menunggu hasil audit kerugian negara,” ujarnya.

Sebagai tersangka, PT disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr-sid)

Komentar Anda