DD Tahap Dua Belum Ditransfer Pusat

SELONG—Pencairan dana desa  (DD) tahap dua untuk Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sementara ini belum ditransfer oleh pemerintah pusat. Kini pemerintah setempat akan mulai menyusun laporan untuk diserahkan ke kementerian terkait sebagai syarat DD tahap dua itu dicairkan. Diperkirakan dana tersebut akan ditransfer pusat sekitar bulan Agustus ini.

“Untuk tahap kedua masih belum masuk ke rekening daerah,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Lotim, H. Syamsudin, Senin kemarin (15/8).

Dikatakan, untuk pencairan tahap dua, saat ini pihaknya belum menerima berkas yang diajukan oleh desa. Namun selama ada rekomendasi dari kecamatan, pihaknya akan memproses persyaratan yang diajukan oleh setiap desa. Karena pihak kecamatan telah didelegasikan oleh BPMPD terkait pengajuan berkas dan persyaratan pencairan DD dari desa itu sendiri. “Pengajuan berkas tetap bisa, tapi DD tahap duanya belum ditransfer pusat,” lanjutnya.

Proses pencairan dana desa untuk tahun ini semua berjalan lancar. Untuk tahap pertama dari 239 desa yang berhak mendapatkan dana itu, sebagian besar telah menerima dan tuntas dicairkan melalui rekening desa. Namun hanya Desa Dana Rase yang belum dicairkan, lantaran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015 desa ini tak kunjung dilaporkan sampai saat ini. “Karena LPJ-nya belum dilaporkan, tidak bisa kita cairkan,” ungkapnya.

Proses pencairan DD ini lanjutnya, dalam setahun dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan bulan Maret lalu, dengan presentasenya sebesar 60 persen. Besaran dana yang diterima berkisar antara Rp. 500 juta sampai Rp. 600 juta. Untuk tahap pertama ini dana tersebut sudah ditransfer ke masing –masing rekening desa. Setelah itu dilanjutkan pencaiaran tahap dua yang rencananya akan mulai dilakukan bulan Agustus ini. Besaran DD tahap dua ini sisa dari tahap pertama yaitu sebesar 40 persen. “Untuk tahap satu ini semua sudah masuk ke rekening,” sebutnya.

Dipastikan proses pencairan DD di Lotim tahun ini maupun tahun sebelumnya tidak ada persoalan. Semuan berjalan dengan lancar dan telah disalurkan ke semua desa. Dengan demikian, keberadan DD ini sama sekali tidak ada yang sampai mengendap. Namun terkait adanya DD yang mengendap di BPMPD Provinsi, diyakini Lotim tidak masuk didalamnya. “Mungkin itu  kabupaten lain, kalau Lotim tidak ada DD yang mengendap,” yakinnya.

Pemanfaatan DD ini semuanya sudah jelas peruntukkannya. Itu semua telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). Jadi desa  itu tidak bisa semau-maunya menggunakan DD tersebut. “Di Perbub sudah dijelasksan priotas penggunaan dana desa itu. Semua sudah ada peraturannya, tidak boleh penggunaan dana desa ini ngambang,” tegas Najamuddin.

Namun diakui, tak sedikit ditemukan ada desa yang menyalahi ketentuan terkait penggunaan DD ini. Baik itu menyangkut proses administrasi maupun dugaan penyelewengan. Hanya saja semua itu dilakukan tanpa kesengajaan. “Adanya penyelewengan yang kita temukan itu kita berikan mereka pembinaan. Terkait ada sejumlah Kades yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, itu terserah masyarakat,” tutupnya. (lie)