Daripada Urus Pengeras Suara, Menag Disarankan Buat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadan

JAKARTA – Anggota DPD RI, Dailami Firdaus minta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alqur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menag Yaqut tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati. ‘’Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,’’ kata Dailami dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).

Bang Dai, demikian panggilan beken Dailami Firdaus itu menjelaskan, toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.

Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat. ‘’Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,’’ tegasnya.

Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan agar Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini. ‘’Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,’’ ucap Bang Dai.

Diketahui, bahwa SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, SE ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alqur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.(RL)

Komentar Anda