Pelaku juga sebelumnya sempat berembunyi di rumah mantan mertuanya di Batu Layar Senggigi. Hingga kemudian pelaku ditangkap.
Pelaku mengaku sudah menjual laptop dan gitar milik korban untuk membeli sabu dan bayar hutang.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)
Komentar Anda