Bapak Pemerkosa Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Kompol I Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — M (56) warga Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang memperkosa anaknya MA (17) terancam 15 tahun penjara. Begitu juga dengan kakak korban berinisial A (21) yang ikut-ikutan memperkosa, juga terancam 15 tahun penjara.

M dan A dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) UU  No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Baca Juga :  Rumah Mewah dan Harta Bandar Sabu Tio Disita Negara

Selain pasal tersebut, kedua pelaku juga terancam dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Jadi kita jerat juga dengan pasal PKDRT,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (3/5).

Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini mengatakan kasus ini terungkap usai adanya laporan dari beberapa warga pada Rabu (28/4). Atas laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Lingsar bergerak untuk mengamankan kedua pelaku di kediamannya. “Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku  sudah beberapa-kali melakukan aksinya. Sejak tahun 2019 baik Bapak dan Kakaknya,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Jual Sabu, Warga Teluk Nara Ini Dibekuk Polisi

Disinggung mengenai keberadaan ibu dari korban pada saat terjadinya aksi tidak terpuji ini, Kadek Adi belum bisa menyampaikan. “Masih kita dalami pemeriksaannya. Sekarang kita belum bisa sampaikan bagaimana  situasi di internal keluarga. Yang jelas fokus pada perbuatan yang dilaporkan. Nanti kalau sudah diperiksa semua dan tergelar baru kita bisa sampaikan yang di luar teknis pembuktian,” ujarnya.

Kemudian terkait ada tidaknya indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kadek Adi mengaku belum mendapati indikasi yang mengarah ke sana. “Dari pemeriksaan saksi ataupun petunjuk yang lain belum ada yang mengarah ke pelaku lain,” ujarnya. (der)

Komentar Anda