Curi Laptop buat Beli Sabu dan Bayar Hutang

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), AME alias E (38 tahun) warga Marong Jamak Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Ia ditangkap lima hari paska beraksi. “Pelaku kita tangkap pada tanggal 28 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mataram IPTU I Putu Bujangga saat memberikan keterangan di Polsek Mataram kemarin (30/8).

Baca Juga :  Pesta Sabu di Kamar Kos, Empat Orang Diamankan

Korban adalah seorang mahasiswa yang juga tetangga pelaku. Pelaku saat itu diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu belakang. Pelaku kemudian mengambil satu unit laptop dan gitar milik korban.

Baca Juga :  Usai Buka Puasa, Penghuni Kos Dirampok

Kejadian tersebut pertama kali diketahui korban saat pulang dari lokasi KKN. Saat korban kaget melihat kondisi pintu yang sudah rusak dan beberapa barang miliknya hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mataram.

Komentar Anda
1
2