Butuh 394,94 Hektare, Lahan Dam Mujur Baru Dibebaskan 4,44 hektare

Lalu Wiranata (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYARencana realisasi bendungan dam Mujur yang dihajatkan untuk memenuhi ketersediaan air untuk masyarakat Lombok Tengah terus menggeliat. Namun ternyata dari 394, 94 hektare kebutuhan lahan bendungan itu, yang sudah dibebaskan baru 4,44 hektare.

Di satu sisi, total biaya pembebasan tanah, bangunan, tanaman pohon serta aset bangunan lainnya yang terkena dampak pembangunan bendungan Mujur yang masih dimiliki warga terkena dampak (WTD) adalah sebesar Rp 463.405.388.399.00 (NJOP) dan sebesar Rp 570.028.660.206.43 untuk harga pasaran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Lalu Wiranata menyatakan, kebutuhan lahan keseluruhan pembangunan bendungan Mujur seluas 394,94 hektare dan luas lahan yang sudah d ukur dari 4 desa seluas 173,12 hektare. Sementara luas lahan yang belum diukur di wilayah Desa Kelebuh yang sekarang menjadi Desa Persiapan Lelong 217,38 hektare. “Luas lahan yang sudah dibebaskan atau lahan Pemda 4,44 hektare,” ungkap Lalu Wiranata, kemarin.

Untuk merealisasikan bendungan ini, karena domain berbagai persiapan dilakukan oleh pemerintah pusat. Maka dari pemda kedepan lebih pada penyelesaian aspek sosial yakni menyelesaikan berbagai persoalan di bawah yang masih terus terjadi. “Jadi kita hanya untuk aspek sosial saja yang ditangani, karena dam Mujur ini menjadi  kewenagan pusat. Di satu sisi, sebenarnya proyek ini harus bisa menjadi proyek strategis nasional (PSN). Karena jika sudah masuk PSN maka kewajiban kita untuk menganggarkan hanya pada aspek sosial itu saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Dilaporkan PDAM, Ketua Selendang Rinjani Sangkal Rambah Hutan BKU

Pemda nantinya hanya sebatas pada pendekatan ke masyarakat, sehingga pihaknya berencana untuk penyelesaian aspek sosial ini akan dilakukan penganggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 mendatang. Meski pihaknya enggan merincikan jumlah yang dianggarkan nantinya. “Bahkan untuk pendekatan ke masyarakat bisa kita anggarkan di APBD perubahan ini. Dana itu nantinya kita gunakan untuk musyawarah ke masyarakat dan ini kita lakukan sebagai salah satu untuk kita dampingi penyelesaian larap dan mudahan masyarakat bisa lunak. Yang jelas jika DPR RI sudah turun dan bisa dijadikan PSN maka cepat atau lambat pasti direalisasikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Barang Sering Hilang, Pedagang Pasar Karang Bulayak Resah

Hanya saja pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan jawaban dari tuntutan warga terkait kemana mereka akan dipindah bagi yang terkena dampak ini. Hal ini disebabkan proses Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) tidak masuk. “Kalau kita keluarkan statemen tanpa LARAP, maka kita langgar aturan. Kalau masyarakat kasih saja masuk larap atau pengukuran maka bisa saja kita selesai,” tambahnya.

Ia menegaskan kedepan jika masuk PSN maka secara otomatis pemda tidak bisa menganggarkan atau sharing anggaran untuk pembebasan lahan. Mengingat aturan yang ada saat ini baginya sangat ketat, yang bisa ditanggulangi oleh pemda hanya sebatas byaya dukungan misalkan penyelesaian sosial saja. “Kalau dulu memungkinkan sharing anggaran kalau sekarang tidak bisa tapi aspek pendukung kita bantu misalkan biaya Larap dan lainnya,” tegasnya. (met)

Komentar Anda