Dilaporkan PDAM, Ketua Selendang Rinjani Sangkal Rambah Hutan BKU

KLARIFIKASI : Johan Rahmatullah, kuasa hukum Ketua Selendang Rinjani,Zubair saat mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut nama kliennya. ( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Dugaan perambahan pohon di kawasan hutan Desa Lantan dan Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara (BKU) berbuntut panjang. Ini setelah kuasa hukum PDAM Lombok Tengah, Ikhsan Ramdhany melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah.


Ikhsan Ramdhany menduga, telah terjadi perambahan hutan di sekitar kawasan mata air Tibu Lempanas. Perambahan itu kemudian diketahui masyarakat dan aparat sehingga dihentikan langsung di lapangan. Dari kejadian itu, warga dan aparat menghentikan aktivitas perambahan yang dilakukan sekitar 20 orang. Dari kejadian itu, dua orang inisial BK dan ZBR juga sempat diamankan di rumah Kadus Persil Desa Karang Sidemen untuk kemudian diinterogasi. “Untuk melanjutkan proses hukum PDAM Lombok Tengah telah membuat laporan pengaduan. Pada tanggal (21/11) PDAM sudah melaporkan laporan pengaduan ke Polres Lombok Tengah atas tindakan yang dilakukan pelaku terkait dengan penebangan pohon di kawasan sumber mata air Tibu Lempanas di Kecamatan Batukliang Utara,” ungkap Ikhsan Ramdhany, Jumat (25/11).


Pentolan LSM Formapi NTB ini berharap, agar Polres Lombok Tengah segera memproses laporan PDAM Lombok Tengah. “Harapan kami, agar Polres Lombok Tengah segera menyikapi laporan pengaduan tersebut, agar menjadi efek jera para pelaku dan mayarakat yang melakukan pelanggaran, sebab jika dibiarkan begitu saja maka akan menjadi contoh oleh mayarakat sekitar untuk melakukan kegiatan penebangan pohon,” terangnya.


Laporan ini ternyata cukup mengusik Ketua LSM Selendang Rinjani, Zubair karena namanya dikaitkan dengan dugaan perambahan hutan di kawasan BKU. Melalui kuasa hukumnya, Johan Rahmatullah, Zubair tidak terima dengan apa yang dituduhkan terhadap dirinya. Sebab, ia sama sekali tak pernah melakukan permabahan hutan seperti yang dituduhkan PDAM Lombok Tengah.

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Rumah Warga Jonggat


Menurut Johan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak mendasar. Karena pada saat diamankannya sekelompok orang yang diamankan karena dugaan merambah hutan, kliennya sama sekali tidak berada di tempat. Kliennya juga sama sekali tidak mengenal dengan orang-orang yang sempat diamankan karena tuduhan merambah hutan. Tuduhan itu mengada-ada karena berbanding terbalik dengan visi misi Selendang Rinjani yang bergerak untuk menjaga kelestarian lingkungan, sangkal Johan kepada wartawan, kemarin.
Awalnya, tutur Johan, Selendang Rinjani awalnya akan melakukan aktivitas lingkungan bersama lembaga di Jawa Barat di kawasan hutan BKU. Namun, keberadaanya justeru menjadi bumerang sendiri karena warga setempat salah sangka. Selendang Rinjani diduga bersekongkol dengan PT Tresno Kencana yang ingin merebut kembali kawasan hutan kopi di wilayah Desa Lantan.


Dari miskomunikasi ini Selendang Rinjani kemudian mengundurkan niatnya untuk melakukan aktivitas lingkungan di kawasan hutan BKU. Namun, persoalan ini ternyata menjadi berkepanjangan dengan adanya tuduhan tak mendasar dari PDAM Lombok Tengah. Makanya kami ingin mengklarifikasi persoalan ini baik-baik, karena pemberitaan yang menyebutkan nama klien kami cukup menganggu. Tak hanya secara personal tapi juga keluarga dan secara kelembagaan kami cukup terganggu dengan pemberitaan itu, sesal Johan.


Karenanya, Johan meminta agar orang-orang yang telah membuat tuduhan tak mendasar itu segera menarik sangkaanya. Terutama untuk membersihkan nama baik ZBR yang telah dituduhkan dalam pemberitaan itu. Apalagi, ZBR dalam pemberitaan itu disebutkan sempat digelandang. Itu sama sekali tidak benar. Klien kami sama sekali tidak tahu persoalan itu dan dia tidak kenal dengan orang-orang yang katanya sempat diamankan, tegas Johan.

Baca Juga :  Pengunjung Embung Bidadari Dilaporkan Sakit Koreng


Aktivis Somasi NTB ini juga berharap, pihak yang telah menuduh kliennya agar segera mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar. Jika tidak, maka tentunya pihaknya akan mengambil langkah lain untuk menyelesaikan persoalan itu. Pada intinya kami minta persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Jika tidak ada klarifikasi dalam 3 x 24 jam, maka tentunya kami akan ambil tindakan, ujarnya.


Dalam persoalan ini, Johan kembali menegaskan, bahwa pihaknya juga tak ingin persoalan berlanjut sampai laporan polisi. Pihaknya hanya meminta agar pihak yang telah menduhkan mencabut statemen sebelumnya sesuai pemberitaan dicabut, khususnya yang telah menyebut nama ZBR ikut terlibat. Nama klien kami harus dipulihkan karena kami secara secara psikologis sangat terganggu dengan pemberitaan itu, pungkasnya.


Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menegaskan sebenarnya kawasan hutan sudah menjadi ranah Provinsi NTB. Kalaupun kejadian berada di kawasan sumber mata air Tibu Lempanas dan kini sudah ditangani aparat hukum, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum. “Tapi penting kedepan para kades, kadus dan semua pihak untuk terus memberikan pembinaan kepada masyarkat kita untuk sama- sama kita melestarikan hutan apalagi yang kaitan dengan HGU, terutama yang erat kaitan dengan kebutuhan sumber mata air kita. Kalau saat ini ada yang diproses hukum maka kita sepenuhnya serahkan ke APH,” tandasnya. (met)

Komentar Anda