Buronan Maling Ternak Sadis Asal Lombok Tengah Ditembak

Buronan Maling Ternak Sadis Asal Lombok Tengah Ditembak
DITANGKAP: Sampan alias Amaq Adin ditangkap karena mencuri kerbau. (Ist/radar lombok)

PRAYA – Peluru panas Tim Opsnal Polres Lombok Tengah terpaksa bersarang di kaki kanan Sampan alias Amak Adin.

Pria 35 tahun asal Dusun Panggongan Desa Pandan Indah Kecamata Praya Barat Daya ini, terpaksa dilumpuhkan petugas karena hendak melawan saat ditangkap. Sampan sendiri diamankan di jalan raya Keluke Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, sekitar pukul 09.00 Wita, Sabtu (14/10). Sampan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias rampok di Dusun Jogor Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat pada 30 Juli lalu.

Pelaku ini tergolong sadis dalam melancarkan aksinya, karena komplotan prampok dengan sasaran hewan ternak para penduduk tersebut, tidak segan-segan menyakiti korbanya jika melawan. Pelaku juga selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dalam setiap melancarkan aksinya. ‘’Pelaku kita amankan berdasarkan laporan polisi LP/51/VII/2015/NTB/res loteng/sek prabar pada tanggal 30 juli 2015,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Minggu kemarin (15/10).

Pelaku diperkirakan melakukan pencurian bersama enam orang temanya di rumah milik Remisah Alias Amaq Asrih,  50 tahun warga Dusun Jogor Desa Mekarsari Kecataman Praya Barat. Sejak aksi pencurian itu, pelaku ini kemudian menjadi buronan atau DPO. ‘’Pelaku ini nekat sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan cara menembak kaki sebelah kanannya,” tambahnya.

Rafles menceritakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (29/7) lalu, sekitar pukul 24.00 Wita di Dusun Jogor Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat. Di mana saat itu, telah terjadi pencurian dengan kekerasan. pada saat itu korban yakni Amaq Arsih sedang tidur di berugak  yang  berdekatan dengan kandang kerbau miliknya. ‘’Saat korban tidur ternyata secara tiba-tiba tiga orang pelaku menghampiri korban dan satu langsung memegang kepala korban serta dua orang pelaku mengikat korban di tiang berugak,” tuturnya.

Baca Juga :  Orok Bayi Terkubur di Bawah Pohon Manggis

Perwira balok tiga ini menambahkan setelah para pelaku mengikat korbanya, komplotan tersebut langsung mengambil kerbau milik korban sebanyak enam ekor. Tidak berhenti di situ saja, para pelaku juga mengambil satu buah handphone merek Nokia milik korban. ‘’Setelah berhasil merampok barang milik korban, para pelaku langsung pergi dengan membawa barang hasil curiannya dengan menuju arah Desa Selong Belanak,” paparnya.

Korban akhirnya bisa melepaskan diri dari ikatan yang dilakukan kawanan perampok tersebut. Kemudian mencari bantuan warga untuk melakukan pencarian. Namun hari itu, kerbau milik korban belum berhasil ditemukan. Sehingga warga kembali ke rumah masing-masing. Warga kemudian melanjutkan pencarian lagi pada sekitar pukul 10.00 Wita. “Korban bersama-sama dengan warga lainnya dengan mengikuti jejak kaki dari kerbau itu dan akhirnya melakukan pencarian di seputaran wilayah Dusun Patra Desa Mangkung. Di tengah hutan, warga menemukan dua ekor kerbau milik korban,” bebernya.

Baca Juga :  Oknum Kepala Pasar Terara Diduga Selewengkan Dana Sewa Ruko

Warga kemudian melanjutkan pencarian  hari berikutnya dan sekitar pukul 16.00 Wita sampai di Dusun Panggongan Desa Pandan Indah. Jejak kaki kerbau yang diikuti oleh korban mengarah ke sebuah rumah milik pelaku Amaq Adin. Kemudian setelah di buka dapur milik Amak Adin, warga dan korban menemukan satu ekor kerbau miliknya sedang dalam keadaaan terikat. “Namun pada saat itu, korban dan warga tidak bertemu dengan pelaku karena berhasil melarikan diri. Sehingga barang bukti tersebut diamankan di Polsek Praya Barat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Sampan mencuri bersama temanya bernama Sultan, Bur dan lima orang temannya lagi yang tidak dikenal pelaku. Sehingga sampai saat ini aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku tersebut. ‘’Pelaku lainya masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita ketahui sebagian nama-nama mereka,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa satu ekor kerbau anak atau kerbau jantan. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. ‘’Pelaku diancam hukuman selama sembilan tahun karena melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (cr-met)

Komentar Anda