Bupati KLU Bersumpah Tak Jegal Wabup dengan Mutasi

JUMPA PERS: Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu saat jumpa pers, di Kantor Bupati KLU, Jumat (5/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Djohan Sjamsu akhirnya buka suara terkait mutasi 103 pejabat yang dinilai melanggar UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Di mana dalam UU itu, ditegaskan bahwa tidak boleh mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Pada Pilkada 2024, penetapan calon pada 22 September. Enam bulan sebelumnya berarti 22 Maret. Selama rentang 22 Maret-22 September tidak boleh mutasi. Sementara Bupati melakukan mutasi pejabat pada 22 Maret.

Mendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa terakhir boleh mutasi yakni pada 21 Maret. Beberapa daerah yang terlanjur mutasi pada 22 Maret sudah membatalkan SK mutasi. Di antaranya Lombok Tengah dan Dompu.

Bupati Djohan Sjamsu sendiri belum menyatakan membatalkan, dengan alasan masih menunggu lebih lanjut arahan Mendagri. Bupati membeberkan bahwa mutasi pada 22 Maret itu dilakukan atas pengusulan dari Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tri Dharma Sudiana.

Sebetulnya, mutasi malah rencananya dilakukan seminggu setelahnya. “Hari itu, siang-siang Pak Sekda bersama Kepala BKPSDM datang ke rumah bilang, pak hari ini hari terakhir untuk mutasi. Kalau tidak maka harus setelah Pilkada. Makanya malam itu langsung mutasi,” bebernya, Jumat (5/4).

Menurut Djohan memang ada beda penafsiran terkait 22 Maret 2024. Pihaknya menganggap itu adalah hari terakhir untuk mutasi. Pasalnya saat itu belum ada surat edaran dari Mendagri bahwa batas terakhir mutasi adalah 21 Maret. “Setelah mutasi terjadi baru ada keluar surat edaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penumpang Kapal Cepat Bali-Gili Diklaim Turun 40 Persen

Menurutnya tidak ada yang perlu disalahkan saat ini, baik Pemda maupun pemerintah pusat. Untuk itu upaya yang dilakukan adalah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait langkah apa yang diambil.  Sebab kondisi di KLU berbeda dengan daerah lain seperti Lombok Tengah. Di mana Bupati Lombok Tengah langsung membatalkan SK mutasi karena memang bupatinya bakal mencalonkan diri di Pilkada mendatang. Beda dengan dirinya. “Saya tidak maju lagi di Pilkada,” ucapnya.

Isu yang berkembang bahwa tidak dibatalkannya SK mutasi adalah bagian dari upaya menjegal Wabup KLU Danny Karter Febrianto untuk maju Pilkada, mengingat salah satu sanksi yang mungkin terjadi adalah, didiskualifikasinya kepala daerah yang melanggar larangan mutasi itu.

Terkait hal tersebut, Djohah tegas membantah. “Demi Allah tidak ada keinginan saya untuk menjegal. Saya ikhlas siapapun jadi kepala daerah tidak jadi soal, asalkan bisa membangun daerah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Danny Karter Febrianto meminta para pihak untuk tidak terlalu jauh berpikir tentang mutasi. Di mana seakan-akan dengan belum dibatalkannya SK mutasi itu bagian dari upaya bupati menjegal dirinya maju Pilkada mendatang. “Cuma ada miskomunikasi kemarin terkait hari terakhir mutasi sesuai aturan yang ada. Makanya kita minta BKD berkonsultasi dengan Kemendagri untuk solusi yang terbaik,” ungkapnya.

Baca Juga :  LIRA Dukung Ritel Modern Buka di KLU

Sementara itu, Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan BKD NTB hingga Kemendagri.

“Hasil konsultasi dengan narahubung kita di Kemendagri, beda perlakuan antara bupati, wali kota, gubernur yang akan mencalonkan diri dengan yang tidak. Bupati kita kan tidak akan mencalonkan diri dan saran dari narahubung agar kita bersurat ke Kemendagri untuk menceritakan kronologis kenapa sampai mutasi dan prosesnya seperti apa,” bebernya.

Dharma membeberkan bahwa semua prosedur mutasi sudah dilalui semua. Termasuk izin atau rekomendasi dari pihak terkait. Hanya momennya saja kata dia yang tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami beranggapan bahwa tanggal 22 itu diperbolehkannya terakhir melakukan mutasi. Makanya setelah lapor pak Bupati malam itu kita langsung mutasi sekitar pukul 22.00 hingga 23.30 WITA,” ucapnya.

Sekarang proses itu sudah terjadi makanya saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kemendagri. Apapun perintahnya, siap ditindaklanjuti. “Sekarang ini masih proses. Kita tunggu saja,” tutupnya. (der)

Komentar Anda